ROHUL, RIAUTERBARU.com – Sejumlah Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kommpak) Kabupaten Rokan Hulu akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang dinilai Lambat Tangani Perkara
Ketua GWI Rohul Rian Alfian mengatakan bahwa di dalam KOMMPAK yang Akan ikut aksi, yakni DPD Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rohul dan DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Rokan Hulu, bersama Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rohul dan pihaknya akan bergabung dengan lembaga masyarakat lainnya.
“Massa aksi dari Koalisi bisa puluhan, karena ada juga dari temen-teman yang peduli terhadap penegakan Supremasi Hukum di Rohul yang di juluki Negri Seribu Suluk,” ujarnnya Sabtu (27/05/2023).
Aksi damai ini akan mempertanyakan permasalahan dugaan tindak pidana korupsi di Rohul yang diduga masih banyak dan terkesan belum tersentuh.
“Buat apa diberitakan jika tidak ada tindak lanjut. Dan itu tentunya memancing kami PKR, GWI dan LSM Penjara untuk pertanyakan permasalahan itu,” kata Alfian.
Dalam aksi nanti pihaknya mendorong penegak hukum yakni Kejari untuk segera menindaklanjuti kasus korupsi baik terkait masalah Desa Kepenuhan Raya maupun kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi agar semua masalah transparan. Desakan ini muncul karena kajari Rohul dinilai lemah dan tidak bernyali dalam memberantas korupsi terbukti baru baru ini pihaknya justru mengatakan bahwa banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP), sehingga penyidik tidak semena-mena dalam bertindak serta adanya tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back). Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan* pernyataan itu dimuat oleh puluhan media
Sikapi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH.MH dikutip melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Ari Supandi,SH.MH pada Senin (22/5/2023) Alfian menilai bahwa pihak Kejari kurang tegas karena menurutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pernah mengingatkan jajarannya jangan takut menghadapi upaya perlawanan para koruptor dengan tetap menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan cermat.
“Jangan pernah takut dan gentar menghadapi corruption fight back (perlawanan para koruptor). Sepanjang bekerja secara baik, profesional, teliti, dan cermat, saya akan terus menjaga jajaran pidsus di seluruh Indonesia,” kata Ferie dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Jampidsus Tahun 2022,” dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bahkan dirinya menegaskan dalam upaya memberantas korupsi, baik di pemerintahan maupun di badan usaha milik negara, Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan percepatan program terhadap kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik penyelidikan maupun penyidikan, sehingga dapat dievaluasi dan diakselerasi.
Febrie juga meminta Kejaksaan Negeri untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif publik sebagaimana program prioritas pemerintah.
Ketua DPD Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau Miswan mengatakan aksi damai yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, akan menyototi tiga hal yang pertama soal Kejari Rohul yang telah memeriksa 9 distributor dan 18 pengecer pupuk bersubsidi pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu, namun hingga saat ini 9 orang distributor, dan 18 pemilik kios pupuk subsidi jenis, Urea, NPK, Phosska, yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yang diduga menjual pupuk tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET. hingga saat ini belum ada kejelasan ,” kata Miswan
Padahal Kejaksaan Negri Kabupaten Rokan Hulu sudah melakukan penyelidikan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu bahkan sudah menelisik keseluruhan distributor, dan pengecer, sesuai laporan yang diterima dari Dinas Pertanian Kabupaten Rohul. Bahwa penyaluran pupuk bersubsidi sudah 100 persen tersalurkan, kepada seluruh penerima, yang tercantum dalam RDKK.
“Jadi kita mendesak sudah sejauh mana laporan dari PKR atas dugaan pupuk subsidi yang tidak disalurkan kepada nama sesuai RDKK, dan harganya yang diatas HET. (ES)(ML),” lanjut Miswan.
Ketua DPD Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau Miswan mengatakan setelah dirinya melaporkan dugaan adanya indikasi-indikasi sejumlah kasus korupsi dan mafia pupuk bersubsidi di Rohul yang tak terselesaikan pihaknya merasa tergugah.
“Jadi kita akan ikut turun , Kita tidak mungkin berdiam diri. Kita tetap akan mengikuti aksi demo damai dan menyampaikan kepada kejaksaan untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak korupsi yang telah dilaporkan masyarakat,” lanjutnya.
“Kami pun mendesak pihak instansi terkait dalam hal ini Inspektorat Rohul untuk secepatnya mengusut kasus-kasus dugaan korupsi,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu Asep Susanto SH di dampingi sejumlah pengurus lainnya mengatakan pihaknya akan menyoroti masalah lambannya Kejari Rohul dalam menangani kasus dugaan penyimpangan Pendapatan Desa Kepenuhan Raya.
Menurutnya perkara dugaan penyimpangan dana pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2021 sudah pernah ditingkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyelidik dalam melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko, pada tahun lalu. “Namun hingga saat ini sudah hampir 8 bulan masih jalan di tempat,” kata Asep.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi, juga pernah mengatakan dalam keterangan persnya bahwa gelar perkara merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dia juga mengatakan bahwa jaksa menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud. “Selanjutnya disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ari yang waktu itu didampingi Kasi Pidana Khusus, Susanto Martua Ritonga.SH
Pihaknya juga pernah memaparkan dugaan penyimpangan di Desa Kepenuhan Raya bahwa Desa memiliki tanah kas desa seluas 20 hektare dan tanah restan seluas 37 hektare, tanah restan adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah.
“Di dalam tanah kas desa dan tanah restan tersebut telah berisikan kebun kelapa sawit yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa. “Namun hanya sebagian yang disetor ke kas desa, jadi sisanya kemana,” kata Asep
Dikabarkan berapa bulan lalu Kejari Rohul juga sudah melakukam penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti hingga akan diketahui pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan itu.
“Oleh sebab itu Kami dari GWI, PKR dan LSM Penjara Mendesak Kejari Rohul agar bisa mengungkap perkara ini menjadi terang, dan segera menetapkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Laporan : Muliarjo