Beranda SIAK Dugaan Pungli SD Negeri 2 Kandis, Polisi Didesak Periksa Kepala Sekolah

Dugaan Pungli SD Negeri 2 Kandis, Polisi Didesak Periksa Kepala Sekolah

227
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak meminta pihak sekolah dasar negeri 2 Kandis, untuk mengembalikan uang perpisahan yang dikutip oleh pihak sekolah kepada wali murid. Dinas Pendidikan beralasan, kutipan biaya tersebut memberatkan orangtua para siswa.

“Kita tidak membenarkan dan tidak mengizinkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Bagi sekolah yang melakukan pungutan diminta untuk mengembalikannya ke siswa, atau ke orangtuanya. Kita tak mau masyarakat terbebani. Silakan buat kegiatan, tetapi jangan membebani orangtua para siswa. Kepala Bidang dan korwilcam saya sudah minta menindaklanjuti hal,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak Mahadar, Kamis (2/6/2022) lalu.

Sayangnya, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kandis Arlindawati enggan berkomentar terhadap konfirmasi awak media hingga saat ini.

Sementara itu salah seorang wali murid mengaku tidak menerima dirinya dimintai sejumlah uang untuk pelaksanaan perpisahan murid. Wali murid yang meminta namanya tidak tercantum itu pun, meminta Polisi dan Dinas segera mencopot Kepala Sekolah tersebut.

“Jelas ada diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Itu jelas pungli. Polisi seharusnya segera melakukan pemeriksaan terhadap komite dan kepala sekolah. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberhentikan oknum kepala sekolah tersebut,” ungkapnya, Senin (6/6/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, belum tuntas kisruh persoalan biaya perpisahan sekolah di SD Negeri 7 Tualang, kali ini salah seorang wali murid mengajukan keberatannya dan meminta awak media menuliskannya, yakni pungutan diduga liar yang terjadi di SD Negeri 2 Kandis.

Baca Juga:  Kasmarni Ajak Ciptakan Generasi Cerdas, Bertalenta

Pihak sekolah beralasan bahwa pungutan itu sudah sesuai mekanisme, dan telah dirapatkan dengan komite sekolah. Pihak sekolah membandrol per siswa senilai kurang lebih empat ratus ribu rupiah

Ironisnya, biaya itu wajib alias keharusan. Dari informasi yang diterima, biaya tersebut diperuntukkan biaya makanan minuman siswa dan guru, dan keyboard atau hiburan.

“Saya memang keberatan pak. Anak saya sekolah disitu. Biayanya hampir setengah juta rupiah. Kalau dikali 150 siswa totalnya ada 67.500.000 rupiah pak. Saat ini ekonomi masih krisis karena Covid-19 kemarin. Kalau bisa pak segera ditanyakan pak dan dibatalkan,” kata salah seorang wali murid dan meminta namanya tidak tercantum, Rabu (1/6/2022).

Wali murid lain itu menambahkan, dirinya tidak diundang pada rapat komite sekolah.

“Saya sebagai salah satu orang tua murid merasa bingung, dengan besaran angka kutipan mencapai empat ratus ribu rupiah permurid, kenapa hanya sekedar di suguhkan acara makan bersama dengan suguhan tontonan orgen tunggal. Kenapa juga kalau katanya sudah melalui mekanisme semacam rapat komite, kenapa saya tidak dilibatkan dan yang paling aneh kenapa saya tidak dimintai biaya perpisahan sebagaimana yang dibebankan pada wali atau orang tua murid lainnya,” ungkapnya.

Laporan Simon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.