PELALAWAN, RIAUTERBARU.com – Dua pejabat beda instansi di Pemda terlibat ribut-ribut komentar di media sosial (Medsos) facebook. Akibatnya, satu diantaranya, melayangkan surat panggilan resmi.
Kedua pejabat yang terlibat tersebut, adalah Kiki Syamputra menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pelalawan dan Khairul menjabat sebagai Plt Inpektur wilayah IV, Inspektorat Pelalawan.
Pemicu ribut-ribut ini, di awali dengan Kiki Syamputra memposting di halaman Facebook miliknya, Jumat tanggal 16 April 2021.
‘Unggahan yang ia sampaikan adalah berbunyi utuh, banyak desa yang bertanya mengapa pencairan ADD dan DD tahun 2021 ini harus mendapatkan rekomendasi telah menyelesaikan pokok-pokok temuan tahun 2019 dan 2020 dari Inspektorat?
Sebenarnya kata dia dalam postingan itu tidak ada hubungan antara rekomendasi telah menindaklanjuti pokok-pokok temuan Inspektorat dengan proses pencairan ADD dan DD, karena memang tidak ada aturan yang mengatur disamping kedua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda.
Inspektorat bertugas dalam hal pengelolaan Keudes sedangkan pencairan adalah proses pencairan Anggaran Desa sebelum dilakukan pengelolaan.
Efek dari kebijakan menahan pencairan dana ADD dan DD akan berimbas kepada masyarakat desa secara luas padahal yang masalah adalah Kades dan atau perangkat desa.
Ekonomi desa akan berpengaruh karena didalam ADD dan DD ada Honor atau upah kegiatan PKT (Padat Karya Tunai) dan belanja material yang dialokasi sehingga dapat menunjang meningkatnya Intensitas Transaksi di wilayah desa. Disamping itu secara ekonomi proses pemenuhan kebutuhan pelayanan, kebutuhan Infrastruktur serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat juga terhambat.
Dalam postingan ini ia juga menuliskan solusi. Pertama pencairan tetap direkomendasikan oleh Camat sebagaimana amanat Perbub ADD dan DD sepanjang syarat dalam Perbub dipenuhi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kedua teerkait pokok-pokok temuan Inspektorat agar mengacu pada Permendagri 73 tahun 2020 yaitu; Pokok-pokok temuan yang bersifat administrasi maka peran Inspektorat dan Camat selaku PD yang memiliki wilayah diperlukan untuk mengesa tindaklajut dan pokok-pokok temuan yang terindikasi tindak Pidana Korupsi maka Inspektorat Wajib melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan dalam postingan ia, menyaran ayo pilih mana?. Pencairan lambat dengan konsekwensi menindaklanjuti pokok-pokok temuan walaupun tidak diatur dalam Perbub, atau pencairan cepat tapi temuan-temuan yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Kades dan/ Perangkat Desa di Laporkan kepada APH.
Dibawah komentarnya, Kiki Syamputra melampirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2020, tentang pengelolaan keuangan desa. Sontak saja, postingan Kiki Syamputra ditanggapi beragam dari para netizen, termasuk diantaranya Khairul.
Hingga akhirnya, Kiki Syamputra dan Khairul terlibat balas-balasan komentar. Singkat cerita Khairulpun tidak terima bahwa inspektorat dituding menjadi biang penghambat pencairan dana desa. Atas komentar ini, inspektorat memanggil Kiki Syamputra Selasa (20/4/2021) untuk dimintai keterangan melalui surat resmi langsung diteken kepala Inspektorat M. Irsyad.
Lagi-lagi ancaman, pemanggilan Inspektorat mendapat perlawanan serius dari Kiki Syamputra. Ia tidak akan, memenuhi panggilan, inspektorat. Hal ini terbukti Selasa (20/4/2021) ia tidak datang dan muncul lagi, surat pemanggilan kedua. Surat ini dipostingkan lagi oleh Kiki Syamputra di Facebook miliknya.
Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan M. Irsyad membenarkan bakal memanggil pejabat di PMD Pelalawan terkait komentar di Facebook.
“Seharusnya, jangan buat komentar di Facebook tanyakan, langsung ke kami. Inikan seakan-akan kami yang disalahkan, terkait pencairan dana ADD maupun DD,” terang M Irsyad yang dijumpai, Selasa (20/4/2021).
Terkait, pencairan dana DD dan ADD tahun 2021 yang seharusnya menyelesaikan pokok-pokok temuan tahun 2019 dan 2020 itu kata M. Irsyad atas permintaan dari para camat ke inspektorat.
“Iya, inikan permintaan para camat ke kita. Untuk diketahui bagi desa-desa yang sudah menuntaskan pokok-pokok temuan itu tuntas, langsung kita rekomendasikan pencairan. Langkah ini tentunya untuk pemdes itu sendiri.
“Apa yang di posting pejabat PMD adalah tidak etis, menjadi bias, konsumsi publik dan kami seolah-olah menghambat atas terlaksananya pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut. Hal ini wajib kami tindaklanjuti agar tidak menjadi presiden buruk dimata publik,” paparnya.
Sementara itu Kiki Syamputra, berterus terang bahwa postingan di Facebooknya, bukan ditujukan kepada inspektorat melainkan ditujukan kepada Pemerintah desa sesuai dengan Pemendagri nomor 73 tahun 2020.
“Sesungguhnya, postingan ini, bukan ditujukan ke inspektorat tapi ditujukan kepada Pemdes,” tandasnya.
Sumber : Spiritriau
Editor : Redaksi