PERAWANG, RIAUTERBARU.com – Terkait adanya air terkontaminasi limbah yang meluap atau meluber keluar area limbah padat (landfill) milik PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang, Direktur Yayasan Ekosistim Zamrud (YEZ) Siak meminta agar pihak perusahaan bertanggungjawab penuh terhadap kejadian tersebut.
Menurut Direktur YEZ Siak Ahmad Said cukup jelas penjelasan Pencemaran Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“PT Indah Kiat bertanggung jawab penuh terhadap kejadian tersebut karna kejadian seperti ini bukan yang pertama kali, disisi lain Dinas Lingkungan Hidup Siak harus melakukan kroscek ke perusahaan dan melakukan upaya-upaya yang menjadi kewenangan dinas dan dapat menyampaikan hasil sesuai fakta di lapangan serta hasilnya dapat di publikasikan agar masyarakat tau,” terang Ahmad Said kepada awak media.
Sebelumnya, Selasa 16 Agustus 2022 Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak sudah mendapatkan laporan, melakukan verifikasi dan mengambil sampel air terkait adanya peristiwa meluap atau melubernya air yang terkontaminasi limbah dilokasi landfill milik PT IKPP Perawang.
Ada dua lokasi sampel air yang diambil oleh DLH Siak, dibak lindi landfill PT IKPP Perawang dan disekitar wilayah Sungai Perawang yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi landfill.
Namun berselang dua hari kemudian tepatnya Kamis 18 Agustus 2022, pasca turun hujan selama sekitar 1-2 jam air berwarna hitam tampak mengalir deras meluap atau meluber keluar dari bak lindi menuju kearea sekitar.
Ahmad Said menyampaikan, berdasarkan peristiwa tersebut jika pihak perusahaan terbukti melakukan pencemaran maka ada beberapa ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan menurut UU PPLH.
“Perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat,” ungkap Ahmad Said.
Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU dan pasal 99 PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 99 UU PPLH:
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Laporan : Ika