

BENGKALIS, RIAUTERBARU.com – Bangunan Rumah Toko (ruko) lantai 2 sebanyak 13 pintu yang terletak di Jalan lintas Duri Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, diduga tidak melengkapi IMB/PBG sesuai peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
Sebelum memulai pembangun setiap ruko harus melalui proses pengajuan bangunan gedung (PBG) kepada instansi terkait untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengajuan tersebut juga sesuai peruntukkannya, misalnya lebar kali panjang kali tinggi bangunan yang akan di bangun tersebut.
Menurut dari hasil pantauan awak media di lapangan ditemukan banyak kejanggalan dan berbeda pada pelaksanaan pendirian bangunan Rumah Toko (ruko) sebanyak 13 pintu di Jalan lintas Duri Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar tersebut.
Pemilik bangunan ruko 13 itu diduga bernama Antony, dan di benarkan oleh Dantes Sinaga yang mengaku sebagai Ketua RT juga merangkap sebagai pengawas dalam pembangunan ruko 13 pintu tersebut mengatakan bahwa ruko tersebut sudah lama berjalan.
“Menurutnya, Ruko ini sudah lama berjalan beberapa bulan yang lalu, sebelumnya juga sudah ada yang datang untuk mensurvei ke sini dari Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Bengkalis”jelas Dantes.
Dantes Sinaga mengaku, izinnya sudah lengkap semuanya. Namun ketika awak media meminta bukti fisik, Dantes Sinaga yang saat itu menghubungi pemilik ruko yang beralamat di Perumahan Kuantan Raya Blok. R No. 8 RT.02/RW 04 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru hanya mendapat surat izin dokumen 7 pintu yang dikirim melalui aplikasi pesan whatsapp.
Pada dokumen terdapat keterangan ruko berlantai 2 dengan ukuran bangunan lebar 4,5 meter panjang 16 meter ditambah luas lantai atas 156,4 m2 untuk masing-masing 7 pintu ruko tersebut.
Diduga selebihnya sebanyak 6 pintu ruko yang berlantai 2 tersebut belum dikantongi perizinan PBG/IMB yang diwajibkan atas bangunan ruko yang sedang dalam tahap pekerjaan penyelesaian.
PUPR Bengkalis dikonfirmasi melalui bidang teknis pada Jumat,17 mei 2024. yang namanya tidak bersedia di cantumkan di media ini mengatakan bahwa pihaknya hanya merekomendasikan.
“Ini SKRD pak. Surat ketetapan distribusi Daerah (SKRD) kami hanya merekomendasikan saja pak. itupun perhitungan retribusi otomatis sistem yang menghitung, kalau sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB. itu dari DPMPTSP yang keluarkannya pak,”ungkapnya.
Tidak sampai disitu awak media mencoba menghubungi Kasi Perizinan di DPMPTSP Bengkalis, Agus pada Sabtu 18 Mei 2024 menyampaikan bahwa
“Saya sebagai kasi perizinan di DPMPTSP Bengkalis, menjamin bahwasannya sertifikat PBG 13 pintu ruko yang berlantai 2 milik Antony sudah lengkap, jika mau bukti data juga harus ada surat resmi yang di tujukan untuk Dinas PUPR dan DPMPTSP Bengkalis,” sebut Agus.
Laporan Dafri Effendi.