SIAK (Riauterbaru.com) – Sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak Provinsi Riau diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak baru-baru ini. Pejabat BUMD Siak yang saat itu diduga memperkaya diri sendiri satu per satu dipanggil Kejaksaan untuk diselidiki.
Penyelidikan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi SH, MH.
Dikatakan Saldi, untuk PT SPN penyelidikan tersebut terkait penyertaan modal tahun 2008-2020 senilai Rp20 miliar.
“Iya benar kita sedang penyelidikan dugaan korupsi di PT SPN terkait penyertaan modal tahun anggaran 2008-2020 yang mencapai Rp20 miliar,” kata Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kasi Intel Saldi, Selasa (02/08/2022) kemarin.
Dugaan korupsi PT SPN didapati dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD Siak melalui PT SPS tahun 2008-2020 sebesar Rp15 miliar, PTPN Rp3 miliar dan IPB melalui anak usaha PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri sebesar Rp2 miliar.
“Sementara sejauh ini PT SPN sudah tidak berjalan lagi. Tentunya kami menduga pengelolaan perusahaan tersebut tidak berjalan prinsip Good Corporate Goverment,” ungkap Saldi.
Tak hanya PT SPN, Korps Adhyaksa juga memeriksa jajaran pejabat di perusahaan BUMD PT SS. Dugaan pengelolaan pencatatan kepelabuhan menjadi atensi bagi Jaksa.
Pihaknya menduga ada ketidaksesuaian tentang laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
“Sementara pemeriksaan untuk PT SS terkait dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton. Sampai saat ini, kedua kasus itu masih kita dalami,” kata Saldi.
Lebih lanjut dikatakan, Saldi, PT SS diduga mendapat penyertaan modal sebesar Rp1 miliar sebagai anak perusahaan PT SPS dan PT SPE.
Ditemukan ada ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan terhadap data kapal saat menggunakan jasa kepelabuhanan PT SS.
“Dalam melakukan pencatatan keuangan jasa kepelabuhanan di PT SS diduga terdapat ketidak sesuaian dalam pencatatan keuangan terhadap data kapal yang menggunakan jasa kepelabuhanan jasa PT SS,” sebutnya.
Ditambahkan Saldi, penyelidikan yang dilakukan jaksa bukan untuk menghambat investasi yang masuk ke pelabuhan Tanjung Buton.
“Malahan kita mendorong agar ada kemudahan dalam berinvestasi di pelabuhan Tanjung Buton dengan meminimalisir adanya indikasi korupsi,” kata Saldi.
Terakhir kata Saldi, pihaknya juga menindaklanjuti surat edaran dari Jaksa Agung nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
“Dan hal ini dilakukan Kejaksaan Siak sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia pelabuhan,” tuturnya.
Laporan: Tok