ROHIL, RIAUTERBARU.com – Polsek Pujud melakukan penggerebekan rumah layak huni (RLH) di Jalan Putri Hidayah Jumat (09/4/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Alhasil empat orang ditahan dua diantara wanita.
Informasi diperoleh ke 4 orang berhasil diamankan petugas bernisial S (32) warga Dusun Berkat Tanah Putih, RH (39) dan ST (25) warga Jalan Putri Hidayah.
Selain itu, SW (32) warga Siarang Arang, mereka berempat dibekuk petugas diduga sedang asik pesta narkoba.
Kejadian bermula dimana petugas mendapatkan informasi lalu menindak lanjuti menuju kelokasi 2 orang pria dan 2 wanita diamankan.
Saat pengeledahan ditemukan 1 dompet warna ungu, 3 plastik klip merah dan 1 plastik kecil berisikan di duga sabu sabu, serta 11 plastik kosong.
Turut juga diamankan telepon seluler Nokia milik ST dan 1 paket kecil diduga sabu serta 1 hape Vivo milik S alias Acun.
Kemudian dari RH dan saudari SW 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismnato ,SH. SIK dikonfirmasi (10/4/2021) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH menegaskan keempat terlapor dan barang bukti dibawa kemapolres pujud guna proses pengusutan lebih lanjut.
“Dari hasil test urine ke 4 terlapor dinyatakan positif zat metamfetamina dan dapat dipersangkakan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ,” pungkasnya.
Sumber : Rilis
Editor : Redaksi