Beranda SIAK Anak Dibawah Umur Tidak Diperbolehkan Bawa Kendaraan Tanpa SIM

Anak Dibawah Umur Tidak Diperbolehkan Bawa Kendaraan Tanpa SIM

132
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Bagi seluruh orang tua di rumah apakah sudah mengetahui, bahwa ada sanksi tegas yang akan dikenakan bagi anak di bawah umur yang ketahuan berkendara di jalan raya? Anak di bawah umur yang dimaksudkan adalah anak usia 17 tahun ke bawah. Dimana anak yang belum menginjak usia 17 tahun tidak diperbolehkan memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi) dari instansi Kepolisian. Ingat! Kita sama-sama mengetahui bahwa siapapun yang tertangkap berkendara tidak memili SIM, maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Siak AKP Viola Dwi Anggreini SIK melalui Baur SIM Satlantas Polres Siak Aipda Maryahadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

“Untuk anak dibawah umur, tidak diperbolehkan membawa kendaraan dikarenakan kesiapan mental yang belum mencukupi, fisik juga, belum menguasai peraturan lalu lintas, belum memiliki tehnik berkendara yang cukup,” kata Maryahadi.

Karena hal tersebut diatas, Kepolisian mengimbau para anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan.

“Para orangtua juga kita imbau untuk tidak memperbolehkan anak dibawah umur untuk berkendara. Bisa berakibat fatal, bila ada pembiaran,” ungkap Baur SIM Satlantas Polres Siak.

Maryahadi menambahkan, untuk para orangtua jika memungkinkan untuk segera mengurus surat izin mengemudi bagi anak-anak yang sudah berusia 17 tahun atau memiliki kartu tanda penduduk.

“Para pelajar banyak berkendara ke sekolah, namun tidak disertai SIM. Hal itu dikarenakan faktor ketersediaan sarana angkutan umum belum memadai. Tetapi hal itu tidak diperbolehkan, wajib memiliki SIM saat berkendara. Orang tua dan pihak sekolah harus mengawasi, bukan malah membiarkan mereka (anak-anak) berkendara. Jangan sampai terjadi sesuatu akibat kelalaian sebagai orang tua,” pungkas Maryahadi.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Kembali Lakukan Upaya Pencegahan Karhutla

Dikutip dari berbagai sumber, tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII umum= 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda. Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Laporan : Simon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.