BINJAI, RIAUTERBARU.com – Rinawati Tarigan, warga Dusun Sei Beras Sekata, Desa Beras Sekata Pasar V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, seakan menghela nafas melihat laporannya ‘mengendap’ di Polsek Sunggal.
Pasalnya, sejak tahun 2016, dirinya melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan abang beradik ke Polsek Sunggal sesuai LP No.Pol: STTLP/1002/X/IX/2016, SPK.A Polsek Sunggal.
Saat itu, Rinawati baru saja pulang dari Gereja menuju ke rumah. Di tengah jalan, ia dikejutkan dengan suara knalpot sepeda motor milik Pria Purba.
Dari penjelasan Rina, Pria Purba sengaja mengeggas kendaraannya tepat di sampingnya. Sontak, wanita paruh baya ini terkejut, mendengar suara knalpot itu.
“Kejadian tahun 2016 lalu. Saat itu aku pulang dari Gereja. Aku jalan kaki ke rumah. Tiba-tiba pelaku lewat dan sengaja ngeber-geber tepat di samping aku,” ucap Rina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Kemudian, Rina bertanya, kenapa mengeggas kendaraannya begitu deras, saat ia lewat. Dengan santai, Pria Purba menjawab sengaja melakukan itu.
“Dia bilang sengaja melakukannya,” katanya.
Karena kesal dengan pernyataan itu, Rina marah lantaran tidak tahan dengan suara knalpot tersebut. Pelaku yang tidak senang dengan jawaban Rina, akhirnya mendorongnya hingga tersungkur.
“Terus langsung didorongnya aku hampir terjatuh aku ke aspal,” ungkapnya.
Hampir jatuh, kemudian pelaku juga memukul Rina hingga meninggalkan bekas memar.
“Setelah itu dipukulnya tanganku dan badan aku juga menimbulkan memar,” ungkapnya.
Rina mengatakan, sempat terjadi adu mulut dengan pria bermarga Purba. Tak berapa lama, abangnya Putra Purba datang ke lokasi.
Bukannya malah melerai, kata dia Putra juga ikut memukul Rina. Karena kejadian penganiayaan ini, Rina melaporkannya ke Polsek Sunggal.
“Setelah ini kuadukan ke Polsek Sunggal. Dan aku langsung diminta untuk visum di Rumah Sakit Bina Kasih bekas luka yang dipukul oleh pelaku,” ujarnya.
Beberapa hari setelah melapor, Rina kembali ke Polsek Sunggal guna menanyakan perkembangan laporan tersebut. Sebab, kedua masih bebas berkeliaran.
Malahan, pihak kepolisian meminta Rina dan pelaku untuk berdamai tanpa sebab.
“Dan saya datang ke Polsek Sunggal di hari besoknya, petugas bilang kalau aku juga dilaporkan. Padahal, jelas aku adalah korban penganiayaan, gak tau laporan apa yang dituduhkan. Polisi di sana juga bilang agar berdamai dengan pelaku. Tetapi saya tidak mau berdamai dengan pelaku,” terangnya.
Rina mengungkapkan, ia datang ke Polsek Sunggal pada Senin (4/4/2022) untuk mempertanyakan perihal laporannya tahun 2016. Di sana Rina bertemu dengan seorang petugas polisi wanita Polsek Sunggal.
Polwan itu mengatakan, nanti akan dikabari dan Rina diminta untuk meninggalkan nomor telepon/HP nya.
” Nanti dikabari, tolong tinggalkan nomor HP biar bisa dihubungi,” sebut Rina menyampaikan pernyataan Polwan tersebut.
Hingga detik ini, Polsek Sunggal belum juga menangkap kedua pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi koranmonitor.com ke nomor selulernya melalui pesan WhatApp, Jumat (8/4/2022) mentakan, agar korban menemui Kanit Reskrim Polsek Sunggal
” Saya baru penyembuhan dari rumahsakit. Korban bisa temui Kanit Reskrim. Dan kasus ini sudah lama tahun 2016,” sebut Kapolsek Sunggal menjawab melalui WhatsApp sembari meminta nomor seluler korban.
Laporan : Simon