Beranda ROKAN HULU Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Rohul Terkait Vonis IR Dinilai Tidak Tepat

Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Rohul Terkait Vonis IR Dinilai Tidak Tepat

189
0

ROHUL, RIAUTERBARU.com – Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN.Prp, Kabupaten Rotan Hulu, Prov. Riau, terkait dengan Vonis IR di nilai, kuasa hukum IR, Nazar Lugina SH. MH dan rekan tidak tepat.

Nazar Lugina, SH MH dan dan rekan saat di konfirmasi awak media, Senin (22/2/2021) mengatakan bahwa berdasarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa IR dengan surat dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dituntut dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda 1 milyar rupiah, subsidair 6 bulan penjara.

“Vonis majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut jauh dari nilai – nilai keadilan,” tutur kuasa hukum IR, Nazar Lugina SH. MH.

Nazar Lugina juga menambahkan, bahwa dalam dakwaan yang bersifat Alternatif antara pasal 114 (1),112 (1) dan 127 (1) huruf a.

“Ini sangat keliru jika persidangan dilaksanakan dengan cara online melalui video call (vidcoll) yang terganggu jaringan yang buruk sehingga hanya menghasilkan asumsi semata,” kata Nazar Lugina.

Kuasa Hukum IR merasa kecewa karena permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan, SH, Adil Matogu Franky Simarmata SH. MH, Rudy Cahyadi, SH, sebagai Hakim anggota, dibantu Panitera pengganti Suridah SH, dan penuntut umum Robby Hidayad SH, di Pengadilan Negeri Rokan Hulu dengan alasan Covid-19.

“Dakwaan alternatif tapi pembuktiannya tidak berimbang. Ini jelas merugikan dan mangabaikan hak-hak hukum klien kami,” sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa IR, kecewa terhadap majelis hakim yang tidak cermat dan keliru di dalam memeriksa bukti- bukti dan saksi yang seharusnya kebenaran bukti harus dihadirkan dalam persidangan dimana terdakwa dituduh menjual narkotika.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Rohul Tangkap Pelaku Curas di Rokan IV Koto, Terpaksa Ditembak

“Didalam persidangan jaksa penuntut umum hanya menyimpulkan tidak dapat membuktikan. Sebagai contoh logikanya kalau yang namanya jualan tentu ada barang, ada uang, ada bukti pembayaran dan ada alat pendukung jual beli lainnya, bukan hanya cerita dan menyimpulkan,” ujarnya lagi.

Nazar menambahkan, tidak relevan jika bukti sabu seberat 0,29 gram milik saksi R yang dikaitkan terhadap IR.

Terdakwa IR adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 bulan, juga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

PH terdakwa menekankan, jangan mencederai penegakan hukum yang mengatasnamakan jeadilan berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Terdakwa melalui kami selaku penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan,” pungkasnya.

Laporan : Muliarjo
Editor : Afrijon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.