PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Untuk melancarkan arus mudik nanti, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran terkait larangan truk beroperasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Riau siap menjalankan edaran ini jika diberlakukan nanti.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Riau Komisaris Firman Darmansyah, kendaraan yang nantinya diperbolehkan beroperasi hanya sembako saja. Selain itu tidak boleh hingga mudik lebaran selesai.
“Itu berlaku bagi semua truk nantinya, kecuali sembako ya,” kata Firman, Senin siang, 25 April 2022.
Untuk menjalankan surat edaran ini, Polda Riau dan jajaran satuan lintas daerah bekerja sama dengan dinas perhubungan.
“Nanti dinas perhubungan sebagai leading sektor,” ucap Firman.
Firman meminta masyarakat yang melihat truk masih beroperasi menjelang lebaran nanti, apalagi sudah masuk ke kota, untuk melaporkan ke dirinya.
“Kalau ketemu laporkan, kasat lantasnya saya panggil nanti,” ucap Firman.
“Kalau ada kecelakaan (melibatkan truk) nanti ditindak, siapa yang melegalkan (mengizinkan lewat) itu,” tegas Firman.
Sumber : Liputan6