SABAK AUH (Riauterbaru.com) – Sejumlah perangkat kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh mengaku keberatan atas tindakan Penghulu mereka, Mesti Maimunah yang mengeluarkan keputusan tiba-tiba dengan meroling tujuh orang dari sembilan perangkat kampung. Akibatnya ketujuh perangkat kebingungan menjalankan tugas baru tersebut.
Demikian pengakuan Ahamd Suandi dan Ali Maksum mewakili rekan-rekannya kepada Infosiak.com Rabu (18/1/23) di Siak.
Penuturan Ahmad Suandi, ia adalah Kerani Kampung Sungai Tengah sejak Januari 2020, berdasarkan hasil tes dan penjaringan yang dilakukan tim Kampung waktu itu sesuai kebutuhan perangkat.
“Sejujurnya, saya seandainya harus diroling ke posisi lain juga tidak masalah jika sesuai prosedur semestinya. Karena kita tahu niat utama roling ini adalah kebaikan untuk Kampung Sungai Tengah juga. Anggaplah untuk alasan penyegaran posisi,” ujar Suandi.
Namun sebaiknya, sebelum menempatkan perangkat yang ada ditanyakan kepada yang bersangkutan terkait kesediaan dan kemampuannya. Sedangkan yang terjadi justru berbeda, dari tujuh orang yang diroling semuanya merasa keberatan diposisi barunya.
“Dari sembilan posisi perangkat, tujuh diantaranya diroling dan dua posisi tetap, kaur keuangan dan kadus Seroja. Sedangkan tujuh orang merasa keberatan, maka kita berupaya untuk menanyakan hal ini ke penghulu. Namun jawaban penghulu apa yng dilakukan sudah mendapat rekomendasi dari camat,” ujarnya menceritakan jawaban penghulu saat menyerahkan SK baru.
Saat dikonfirmasi ke Penghulu Sungai Tengah, Mesti Mutmainnah apa yang dilakukannnya sudah mengikuti proseur dan sesuai aturan.
“Kami semua sejatinya mitra, insyallah tidak ada yang sulit. Karena bagi kami kerja sama dan sinergi untuk menjalankan tanggung jawab sebagai penggerak roda pemerintahan. Apalagi mereka semua senior, pintar bahkan sarjana. Ada yang salah, bisa koordinasi langsung ke saya,” terang Mesti.
“Dan sebaiknya bapak hati-hati jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Yg jelas semua sudah sesuai aturan, jika bapak melayani ini, maaf ya justru takutnya mereka (perangkat, red) yang kena balik,” lanjutnya.
Mesti Maimunah juga menyebut bahwa dia melakukan roling, sudah menanyakan ke camat. Dan hanya menjalankan titipan masarakat, sebagai perwakilan orang nomor satu di kampung Sungai Tengah.
“Memang saya meroling perangkat yang tujuh di atas, dan Insyallah semua aman kalaupun mereka ikut intruksi. Dan saya ikut intruksi atasan saya camat, begitu pak. Sudah dikondisikan dan sebenarnya tidak ada masalah, hanya butuh waktu pembinaan dengan adanya tukar posisi,” terusnya.
Namun saat ditanyakan ke Camat Sabak Auh M. Thoha mengaku tidak ada intruksi apapun. Hanya pernah membalas surat yang dilayangkan Penghulu Sungai Tengah.
“Rekomendasinya belum kami berikan, surat itu baru membalas surat dari penghulu. Agar mempedomani Perda 15/2018 tentang pergangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, dan Permendagri 67/2017,” jelas camat.
Terkait sudah dikeluarkannya SK roling perangkat tersebut camat mengaku belum bisa komentar soal itu.
Kadis DPMK Siak, M Arifin melalui Kabid Pemerintahan Amzirman saat dimintai penjelasan atas persoalan yang terjadi mengaku menyerahkan semua di tingkat kecamatan dahulu, untuk dapat menyelesaikan masalah yang ada.
“Kita berharap camat dapat segera memanggil para pihak ykqni Penghulu dan Perangkat yang mempersoalkan roling itu, untuk duduk dan membicarakan secara baik, sampai ada solusi terbaik. Jangan sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan di Kampung,” ujar Amzirman. (Ali Masruri)