TUALANG, RIAU TERBARU. com – PT Siscanella James Kencana (PT SJK), perusahaan sub kontraktor/mitra kerja PT Indah Kiat Perawang menjadi sorotan terkait dugaan praktik kerja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan kepada para pekerjanya.
Polemik itu mencuat setelah sejumlah sopir truk membeberkan kondisi kerja yang mereka jalani. Meski para sopir truk mengaku bahwa mereka menggunakan izin masuk ataupun id card (peneng) atas nama PT SJK serta mereka digaji oleh pihak PT SJK, akan tetapi pihak perusahaan tidak mengakui bahwa para sopir merupakan karyawan mereka, melainkan sebagai mitra kerja dari perusahaan PT SJK.
Para sopir mengaku hidup dalam ketidakpastian administratif, sistem pengupahan dilakukan secara tunai tanpa slip gaji resmi.
”Tanggal gajian tak menentu, terima cash tanpa amplop. Kami hanya diminta tanda tangan kwitansi setelah melihat catatan di kertas yang dipegang perusahaan,” ungkap salah seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bukan hanya soal cara bayar, hak-hak normatif lainnya pun dikeluhkan oleh para sopir. Tunjangan Hari Raya (THR) diduga diganti istilah menjadi “uang asam”, dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, jauh dari ketentuan undang-undang yang berbasis gaji bulanan.
Kemudian, meski gaji dipotong setiap bulan dengan dalih BPJS, para pekerja mengaku gigit jari saat jatuh sakit.
“Misalnya kami sakit seperti demam gitu, kami berobat biaya sendiri. Tapi gaji selalu kurang hitungannya, biasanya kurang sekitar Rp 50 ribu, katanya potongan BPJS, tapi kalau di cek saldo JHT (BPJS Ketenagakerjaan) itu sekitar Rp 28 ribu,” tambahnya.
Istilah hari libur atau cuti disebut sebagai kemewahan. Para sopir dituntut bekerja setiap hari. “Kalau tidak masuk harus izin ketat dengan surat dokter, meski biaya berobat tanggung sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, tim Infosiak.com sudah berusaha mencoba mengkonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA) dinomor 0812xxxxxx57 yang dikabarkan milik S selaku manajer PT SJK, maupun K selaku owner PT SJK dinomor 0812xxxxx99, awak media belum mendapatkan tanggapan.
Disisi lain, menanggapi tudingan tersebut pihak PT SJK melalui kuasa hukumnya Muslim Amir, S.H, S.E, M.M, memberikan klarifikasi resmi diberbagai media online. Pihak perusahaan menegaskan adanya perbedaan mendasar antara staf internal dengan para pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Muslim menjelaskan bahwa status para sopir bukanlah karyawan tetap, melainkan mitra kerja (non-karyawan). Status itulah yang menjadi landasan mengapa standar fasilitas yang diterima berbeda.
“Karyawan tetap kami, seperti direksi, staf, mekanik, hingga administrasi, menerima gaji bulanan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan secara penuh,” jelas Muslim dalam siaran persnya.
Sementara itu, khusus sopir truk pengangkut, Muslim menegaskan bahwa mereka bukan karyawan, melainkan mitra kerja (non-karyawan) dengan sistem penghasilan berbasis hasil kerja.
“Supir truk adalah mitra kerja, bukan karyawan. Hubungan kerja bersifat kemitraan, sehingga sistemnya berbeda dan tidak menggunakan gaji bulanan,” ujarnya.
Menjawab isu Tunjangan Hari Raya (THR), Muslim kembali menegaskan bahwa ketentuan THR tidak melekat pada hubungan kemitraan.
“Mitra kerja bukan karyawan, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan memberikan THR. Namun perusahaan tetap memberikan bentuk penghargaan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa pihak perusahaan mengakui tidak memberikan slip gaji, maupun THR sesuai ketentuan kepada para sopir truk dikarenakan “status kemitraan” bagi para sopir truk.
Guna memperoleh informasi yang lebih jelas, tim Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Disnakertrans Siak. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Syaifullah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak belum membuahkan hasil alias “Bisu” jika ditanya terkait persiapan PT SJK. Beberapa kali di hubungi Kadisnaker Siak merespon chating wartawan tapi ketika pertanyaan dilanjutkan ke persoalan yang di alami pekerja PT SJK, Syaiful terdiam membisu entah apa yang terjadi antara Kadisnaker dan PT SJK.
Lantas, apakah status “kemitraan” di PT SJK legal menurut aturan perundangan.
Tim media masih berusaha menggali informasi terkait persialan tersebut.
Editor : Jhon





