SIAK, RIAUTERBARU.com – Ratusan warga geruduk kantor Pengadilan Negeri Siak, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 11.25 WIB. Para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersama Mahasiswa Dan Ikatan Pemuda Karya, menyampaikan aspirasinya di depan kantor Pengadilan dan kantor Bupati Siak.
Para pengunjuk rasa meminta pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan teguran atau sanksi demosi kepada Rozza El Afrina. Dikarenakan Rozza masih mengeluarkan kebijakan meskipun telah pindah. Juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan untuk mencabut Surat Keputusan izin pelepasan kawasan hutan, No 17 / KPTS-II / 1998, atas nama PT Duta Swakarya Indah (DSI). Meminta kepada Bupati Siak, agar mencabut SK pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan, No 284/11/KPTS/2006, PT DSI dan SK pemberian izin usaha perkebunan No 57/HK/KPTS/2009, PT DSI. Selain itu para pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengintruksikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, agar mencabut SK IPKH NO 17/KPTS-II/1998, PT DSI, dan pro terhadap penderitaan rakyat.
Terkait itu, pihak Pengadilan Negeri Siak pun menerima aspirasi para pengunjuk rasa melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Christo Evert Natanael Sitorus, SH,M.Hum.
Setelah melakukan unjuk rasa di areal Pengadilan Negeri Siak, para pengunjuk rasa mendatangi kantor Bupati Siak.
Laporan : Simon