PEKANBARU, RIAUTERBARU.com -Team Opsnal Polsek Tampan Hitungan Jam sudah amankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Korban Aditya P (27 thn)Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Uka Perumahan Green Sabita Blok K No 47 Kelurahan Air Putih kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Jumat (25/03/2022)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 Maret 2022 An. Pelapor Aditya P, Untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana
Kapolsek Memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan yang mana kejadian berawal Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 06.30 wib pelapor bangun dari tidur tidak menemukan Dua unit hand phone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur, korban memeriksa barang miliknya berupa laptop dan tas ransel sudah tidak ada/hilang. Kemudian korban memeriksa rumah dan jendela kamar sudah rusak dibongkar paksa pelaku dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Berdasarkan Laporan Korban, Team Opsnal Polsek Tampan melakukan pelacakan terhadap Hand Phone milik korban yang hilang, dengan hari yang sama hitungan Jam Team Opsnal Dapat ungkap pelaku dengan Didampingi ketua RT setempat atas seizing orang tua pelaku, melakukan memeriksa dirumah tempat tinggal pelaku kemudian team Opsnal mendapatkan dan menemukan barang milik korban yang hilang, dan langsung mengaman pelaku serta barang bukti (BB) ke polsek Tampan untuk proses lebih lanjut dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” terang Kapolsek.
“Barang Bukti (BB) yang dapat kita amankan dari pelaku berupa 1 (satu) buah tas ransel merek Tri Second, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru ukuran 14 inci, 1 (satu) unit hand phone merek Oppo A 12 warna biru dan 1 (satu) unit hand phone merek Samsung A32 warna ungu,” ungkap Kapolsek.
Adapun Identitas pelaku M.R.A, (26 thn) alamat Garuda Sakti Km 1Jalan Kebun Kelurahan Air Putih kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pelaku dilakukan test Urine Negatif (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina, dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana,” tutup Kapolsek Tampan. (
Laporan : Simon