PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curanmor R2 ), keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor R2 ), untuk pelaku sendiri berinisial RMP (21) berhasil kami amankan di Jl. Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (05/03/2022).
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 08.15 wib di Jalan Inpres Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, dimana saksi (P) melihat sepeda motor milik korban (RA) dibawa pergi oleh orang lain tanpa izin.
“Melihat kejadian tersebut saksi langsung kebelakang menemui korban dan menyampaikan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain, karena korban merasa tidak ada meminjamkan sepeda motor kepada siapapun selanjutnya korban dan saksi langsung melihat rekaman CCTV, dari hasil rekaman cctv yang ada pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut tidak dikenali korban maupun saksi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.” ungkap Kapolsek Bukit Raya.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.” ungkap Akp Achda Feri.
“Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga Tim opsnal gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Nangka/ Jl. Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang masih DPO berinisial R (28) beralamat di Jalan Inpres Pekanbaru, setelah itu pelaku dibawa ke Mako Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya. “tambah Kapolsek.
Kapolsek Bukit Raya menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 4789 XQ, 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC, 1 (satu) Rangkap STNK sepeda motor merk Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana.
Sumber : Rilis