Beranda SIAK Pihak PT IKPP Perawang Bungkam Terkait Air Limbah Hitam Busuk Meluap

Pihak PT IKPP Perawang Bungkam Terkait Air Limbah Hitam Busuk Meluap

299
0

PERAWANG, RIAUTERBARU.com – Ada yang tak biasa dengan pihak Humas PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang. Biasanya pihak humas kerap merespon atau memberikan tanggapan mengenai hal-hal yang menyangkut tentang perusahaan.

Namun kali ini, terkait kembali melubernya air berwarna hitam dari penampungan limbah PT Indah Kiat Perawang Pimpinan Humas Perusahaan bubur kertas itu sampai hari ini lebih memilih bungkam kepada awak media.

Berulang kali awak media mencoba mengkonfirmasi terkait meluap atau melubernya air berwarna hitam dan berbau busuk di lokasi landfill yang mengalir deras dari bak lindi menuju ke area sekitar hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan yang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Asia Tenggara.

Awak media sudah mencoba mengkonfirmasi Hasanuddin The selaku pimpinan dan Armadi selaku Humas PT IKPP Perawang. Meski sudah dilayangkan beberapa pertanyaan melalui sambungan telepon dan pesan online whatsapp oleh awak media, pihak perusahaan belem merespon.

Ahlul Fadli selaku Koordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau meminta agar pemerintah melakukan uji labotaroriun dan audit standar pengelolaan limbah terkait adanya informasi air limbah yang berwarma hitam meluber atau meluap deras dari bak lindi PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang beberapa waktu lalu.

“Pencemaran limbah ini akan berdampak jauh, perlu pemerintah melakukan uji laboratorium dan audit standar terhadap pengelolaan limbah di tiap perusahaan yang ada,” terang Ahlul Fadli.

Tambahnya, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terkait izin perusahaan yang melakukan aktifitas di sepanjang Sungai serta diperlukan uji lab terhadap kualitas baku mutu air serta apa saja dampaknya terhadap ekosistem.

“Jika ditemukan pelanggaran perusahaan yang tidak patuh seperti tidak ada proses pengelolaan limbah berdasarkan regulasi yang berlaku, maka segera lakukan penegakan hukum bisa melalui sanksi administratif atau pidana lingkungan, sesuai PP No 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya.

Baca Juga:  Masyarakat Minta PT Truba Jaga Cita Peduli Lingkungan, Singgung Soal Awal Mula Covid-19

Seperti diketahui, pasca hujan berdurasi sekitar 1-2 jam yang mengguyur wilayah Kecamatan Tualang beberapa waktu lalu, air berwarna hitam mengalir deras dari bak lindi yang ada dilokasi landfill milik PT IKPP Perawang. Air tersebut mengalir kedaerah sekitar dimana terdapat tumbuhan, kebun warga serta berjarak sekitar satu ada Daerah Aliran Sungai (DAS) Perawang.

Laporan : Ika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.