PEKANBARU, RIAUTERBARU com – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) meminta dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau agar penyaluran BBM Subsidi sesuai dengan peruntukannya, yaitu melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan BBM subsidi dengan mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.
Hal itu dikatakan oleh Section Head Communication and Relation PT PPN Sumbagut, Agustiawan, Jumat (12/8/2022).
Dikatakan, selain itu pengawasan dan penertiban oleh Dinas atau Instansi terkait agar penyaluran Biosolar Subsidi dan Pertalite sesuai peruntukannya.- Melakukan sidak lapangan terkait penggunaan Biosolar Subsidi dan Pertalite di SPBU.
“Mendorong penggunaan BBM Non Subsidi yang lebih ramah lingkungan Provinsi Riau telah mengusulkan penyesuaian Kuota JBT 2022 kepada regulator (BPH Migas) melalui surat No. 541/DESDM-02/765 tanggal 21 Maret 2022 perihal Usulan Penambahan Kuota Jenis BBM Tertentu Biosolar Tahun 2022 dengan permohonan kuota menjadi 884.590 kl. Namun permohonan penambahan kuota jenis JBT belum dapat diakomodir,” katanya.
“Apresiasi khusus kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir dan Kapolres Rokan Hilir yang telah membantu mengawasi dan mengatur penyaluran BBM bersubsidi sehingga penyaluran bisa sesuai kuota yang ditetapkan berdasarkan penyaluran periode Maret 2022 dan antrian di SPBU tetap tertib,” tambahnya.
Pihaknya jua terus melakukan sosialisasi terkait pendaftaran konsumen subsidi tepat sasaran di website subsiditepat.mypertamina.id Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Pertanian dan SKPD lainnya kepada mitra – mitra SKPD yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.