ROHUL, RIAUTERBARU.com – Dalam rangka memperingati hari Otonomi Daerah ke XXV tahun 2021 yang bertemakan “bangun semangat kerja dan tingkatkan Gotong Royong dimasa pandemi covid 19, untuk seluruh masyarakat sehat, agar ekonomi Daerah bangkit dan Indonesia lebih maju” yang diperingati, Senin (26/4/2021).
Sesuai tema yang diangkat tersebut, Ketua DPRD Rokan Hulu Novli Wanda Ade putra, ST.M.Si saat dikonfirmasi Usai Pelantikan Pengurus IKKD mengatakan Otonomi Daerah dengan melihat secara pribadi sebuah refleksi besar bahwa dengan keberadaan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yakni UU No 23 tahun 2014 perubahan UU No 32 tahun 2004 yang menurutnya banyak mengambil Kewenangan dan Keuangan Daerah yang kemudian diambil alih Provinsi dan Pusat yang menyebabkan semangat untuk Otonomi kedaerahan itu lemah
Wanda Berharap Otonomi Daerah ini dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati, penuh semangat dan tidak setengah hati , kewenangan dapat dilaksanakan dan persoalan dapat diselesaikan dilevel Daerah saja tidak harus perlu menunggu kebijakan kebijakan Pusat, yang menurutnya Justru birokrasi nya cukup panjang.
Saya merefleksikan agar UU No 23 tahun 2014 itu di Revisi dan kemudian memberikan ruang bagi Daerah untuk berinovasi mengembangkan untuk mengelola Daerahnya” ucap Wanda.
Dengan kebijakan pusat yang mengambil Kewenangan Daerah juga merupakan hambatan bagi daerah dalam meningkatkan pembangunan di Daerah seperti Galian C yang mana dulu izinnya semua berada di Daerah, hari ini untuk Galian C pengurusan izin harus menunggu dari pusat.
Wanda menambahkan paradoks nya tidak ada satu pun yang memiliki izin terhadap Galian C ini se Indonesia, akan tetapi kita pada hari ini masih tetap membayar pajak, dan perusahan yang tidak memiliki izin juga tetap membayar pajak kepada negara, nah itulah paradoks nya negeri ini.
Saya mendorong untuk kewenangan yang seharusnya dapat diselesaikan seperti SMA yang kewenangannya ditarik Provinsi akan tetapi Provinsi kesusahan dalam melakukan evaluasi, Suvervisi dan sebagainya alangkah baiknya dikembalikan saja ke Daerah, dipertambangan dan Energi kalau memang Provinsi tidak mampu dan pusat susah mengidentifikasi kembali kan ke Daerah, dalam artian jika ada persoalan seperti persawah ada hama maka hamanya yang dibunuh bukan malah ladangnya yang dibakar, nah inilah sebuah refleksi bagi saya terhadap Otonomi Daerah” tutup Ketua DPRD Rohul.
Laporan : Muliarjo
Editor : Redaksi