TUALANG, RIAUTERBARU.com – Warga yang berada di Jalan Pemda Kecamatan Tualang mengindikasi bahwa penertiban atau pengosongan bangunan merupakan permintaan dari pihak PT Siak Intisari Raya (PT SIR), Kamis (19/05/2022).
Pada saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak melakukan eksesekusi penertiban atau pengosongan bangunan yang berlokasi disekitaran kebun kelapa sawit milik PT SIR Kecamatan Tualang, warga sempat melakukan penolakan serta membawa poster. Salah satu poster bertuliskan “PEMERINTAH DAERAH LEBIH MEMENTINGKAN PT SIR DARIPADA RAKYAT KECIL,”.
Warga Jalan Pemda Kecamatan Tualang yang menolak dilakukannya eksekusi mengatakan bahwa, penertiban atau pengosongan bangunan yang selama ini mereka tempati dan berwiraswasta diindakasi merupakan permintaan dari pihak PT SIR.
Pada saat eksekusi mereka juga mempertanyakan mengapa Pemda Siak menggunakan alat berat berupa exavator milik PT SIR dan bangunan yang ditertibkan dimulai dari sekitaran wilayah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) tersebut.
“Mengapa dari tengah? Kalau mau eksekusi dari ujung ke ujung, Pemda jangan mau dikambing hitamkan. Itu alat PT SIR, punya Pemda mana?,” ucap warga sesaat sebelum dilakukannya eksekusi.
Warga juga meminta dan mengaku tidak keberatan jika eksekusi dilakukan disepanjang (diseluruh) Jalan Pemda Kecamatan Tualang.
Mengenai akan adanya eksekusi penertiban bangunan di Jalan Pemda Kecamatan Tualang, sekira bulan Januari 2022 lalu sempat dilakukan dengar pendapat (hearing) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.
“Dewan (DPRD) tau, kami dengar sendiri, yang jelas camat tau, dia yang ngomong sendiri pertama surat datang dari PT SIR. Dan waktu hearing dewan janji seminggu lagi akan memanggil orang PT SIR untuk cari solusi, tapi sampai hari ini tidak ada solusi,” kata Gotan Sinaga, salah seorang warga yang mana bangunan bengkelnya turut dieksekusi oleh Satpol PP Siak.
Disinyalir pihak PT SIR lah yang meminta agar dikosongkan atau ditertibkannya bangunan yang ada di Jalan Pemda, dikarenakan pihak PT SIR mengantisipasi akan kehilangan buah kelapa sawit dikebun milik perusahaan.
“Mereka kan ada banyak security (satpam) yang mengamankan. Saya sejak tahun 1999 disini (Kecamatan Tualang), PT SIR seharusnya memberikan solusi, terima masyarakat disini bekerja di perusahaan, ini kalau kami tanya (lowongan) kerja, terus tidak ada,” ungkapnya.
Tambah Gotan, sebelumnya warga pernah mendapatkan izin secara lisan untuk mendirikan bangunan di Jalan Pemda. “Dulu ada kami kasih tau pihak camat, desa juga mengizinkan kalau mau berjualan, tapi kami tidak boleh memiliki, membuat bangunan permanen, itu secara lisan,” terang Gotan.
Menanggapi adanya indikasi bahwa penertiban atau pengosongan bangunan yang berada di Jalan Pemda Kecamatan Tualang merupakan permintaan dari pihak PT SIR, Asisten I Pemkab Siak DR H Fauzi Asni yang juga merupakan PLT Kasat Pol PP Siak menyampaikan bahwa hal itu tidak benar.
“Setau kami tidak ada, ini mau kita jadikan jalur hijau. ini rangkaian setelah adanya pemberitahuan sebanyak delapan kali kita surati yang disertai dengan tandaterima. Lahan ini termasuk Daerah Milik Jalan (DMJ) dan sudah terdaftar sebagai aset Pemda. Kita lakukan ini secara bertahap, yang sebelah sini sudah berulang kali disurati, yang disana masih Surat Peringatan (SP) satu, kita tunggu,” kata Fauzi Asni yang memimpin langsung eksekusi penertiban bangunan di Jalan Pemda Kecamatan Tualang, Rabu (18/05/2022).
Dari informasi yang dihimpun, pada Senin 17 Januari 2022 lalu telah dilakukannya hearing di Gedung DPRD Siak tentang pengosongan lahan dari Satpol PP yang berada di lokasi Jalan Pemda Kecamatan Tualang.
Peserta hearing antara lain :
1. Androy Ade Rianda Harahap, SH, MH, C.La ( Wakil Ketua II DPRD Siak )
2. Syamsurijal, SH, M.Kn ( Ketua Komisi I DPRD Siak )
3. Marudut Pakpahan, SH ( Anggota Komisi I DPRD Siak )
4. H. Syarif, S.Ag ( Anggota Komisi I DPRD Siak )
Dan undangan hearing ditujukan kepada :
1. Kaharuddin, S.Sos, M.Si ( Kepala Satpol PP Siak )
2. Zalik Effenfi, S.Sos ( Camat Tualang )
3. Jhon Hard Sitompul ( Perwakilan Masyarakat/pelapor )
Laporan : Rahman