JAKARTA, RIAUTERBARU.com – Pemerintah melarang mudik 2021 pada lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).
Muhadjir berkaca peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.
“Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual dikutip dari detik.
“Itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan,” dia menambahkan.
“Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan,” kata Muhadjir.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.
Bagaimana dengan aktivitas selama Ramadhan?
“Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” ujar Muhadjir.