ROHUL, RIAUTERBARU.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam paripurna telah resmi mengesahkan Ranperda tentang MDTA dan penyakit menular, Selasa (12/1/2021).
Ranperda MDTA ini telah diakui Wanda, adalah merupakan inisiatifnya yang sudah diajukan sejak lama 2017 silam. “Namun baru hari ini disahkan menjadi Perda dan ini sudah kita perediksi sejak awal,” kata Wanda.
Kepada wartawan Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST mengatakan ranperda tentang MDTA dianggap penting, mengingat belum adanya kesejahteraan guru MDTA sejak dikeluarkannya Permendagri, dimana gaji guru tidak bisa dianggarkan lagi setiap tahunnya.
Tambahnya, dengan adanya Ranperda tentang MDTA, maka kesejahteraan guru MDTA di Rohul kedepan bisa terus meningkat dan tenaga guru agama di tingkat desa bisa terbantu.
“Alhamdulillah Ranperda MDTA sudah sah dan semua ini berkat kerja keras semua anggota DPRD Rohul bersama pemerintah daerah,” pungkasnya.
Laporan : Muliarjo
Editor : Redaksi