ROHUL, RIAUTERBARU.com – Lagi keasikan nongkrong menunggu pembeli di warung kopi fanenza depan Istana Rokan IV Koto agen togel keburu disergap team opsnal Polres Rohul di Desa Koto Ruang kecamatan Rokan IV Koto kabupaten Rokan Hulu, Rabu (06/01/2020) tengah malam.
MP (47) dikenal kesehariannya bekerja sebagai petani diduga nyambi jadi agen togel jenis Kim Hongkong. Ia merupakan warga RT 002 RW 001 Dusun 02 Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan penangkapan berawal dari Team Opsnal Polres Rokan Hulu menerima laporan tentang adanya judi togel yang sangat meresahkan warga.
“Team langsung melakukan penyidikan, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MP diduga agen togel yang kerap mangkal di warung Fanenza Depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kecamtan Rokan IV Koto,” ujar Ipda Totok.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang S.IK melakukan penyelidikan, sesampainya ditempat yang dimaksud didapati seorang lelaki yang mengaku berinisial MP sedang duduk menunggu pelanggan untuk melakukan aktifitas perjudian.
Mengetahui bahwa itu MP yang sudah menjadi target kemudian team langsung mengamankan dan menggeledah pelaku, saat itu team menemukan barang bukti berupa beberapa 1 lembar kertas bukti transfer ke rekening sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Kemudian dari pelaku juga ditemukan 1 unit handphone android merk VIVO Y30 warna Biru yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian online dengan nama situs totopedia.com dengan nama akun TOKE73.
Selain itu juga turut diamankan uang senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 buah ATM BRI yang digunakan untuk melakukan transfer uang hasil penjualan. Pelaku juga mengakui dan menerangkan bahwa benar telah melakukan perjudian tersebut lebih kurang 1 tahun ini dan omset yang didapati pelaku perharinya adalah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).1 Unit Hand Phone Merek VIVO Y30 warna biru,1 buah ATM Bank BRI, 2 lembar kertas transfer senilai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Saat ini kami sedang menginterogasi pelaku untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Ipda Totok kepada wartawan Kamis (07/01/2029) Sore.
Laporan : Muliarjo
Editor : Afrijon