ROHUL, RIAUTERBARU.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap diduga tersangka persetubuhan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (10/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam Kecamatan Kunto kabupaten Rokan Hulu.
IPDA Refli Setiawan Harahap SH memaparkan kejadian pada rilis persnya, berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Kunto Darussalam pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 yang mana dari orang tua korban curiga atas perubahan sikap anaknya.
“Selanjutnya orang tua korban menanyakan kepada anaknya lalu korban sebut saja Melati menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka JN lebih dari satu kali,” ucap IPDA Refly Harahap.
Tambah Refly, perbuatan tersebut dilakukan pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 WIB. Korban disetubuhi oleh tersangka di rumahnya dan saat kejadian tersebut melati hanya berdua saja dengan tersangka di rumah. Setelah menyetubuhi korban tersangka JN memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000.- dan mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh nya,” terang Paur Humas.
Selain itu lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib tersangka juga pernah menyetubuhi korban di kebun sawit sebanyak 2 kali dengan modus mengajak korban memungut berondolan sawit. Setelah selesai mencabuli korban, tersangka JN memberikan uang sejumlah Rp 5.000.- kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Mendapat laporan resmi selanjutnya Polsek Kunto Darussalam Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira jam 08.30 Wib melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JN dan tersangka mengakui segala perbuatanya yang telah mencabuli korban dengan cara menyetubuhinya, selanjutnya saat ini tersangka ditahan di Polsek Kunto Darussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut
Laporan : Muliarjo
Editor : Redaksi