SIAK, RIAUTERBARU.com – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup LPLH Sangat mengecam perusahaan PT IKPP Mill Perawang yang diduga langar peraturan Pemerintah dan merusak lingkungan dengan menanam akasia di sepanjang (DAS) Daerah Aliran Sungai yang berlokasi di Kecamatan Tualang Kabipaten Siak. (16/09/2023)
Diketahui bahwa berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 38 tahun 2011 Tentang sempadan sungai harus ada Penyanggahnya Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tidak boleh ditanam tanaman industri dari jarak bibir sungai Minimal 100 meter.
Sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang berbunyi bahwa area Sempadan Sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain- lainnya. Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batas sempadannya adalah 100 meter.
Eno Ridarto SE Ketua LPLH (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) Provinsi Riau saat meninjau langsung di lokasi (DAS) Daerah Aliran Sungai yang ditanami tumbuhan akasia dilahan milik IKPP Mill Perawang sangat mengecam keras pihak perusahaan karena melanggar Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011.
“Perusahaan grup Sinar Mas yakni PT IKPP Mill Perawang diduga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah yang berdampak pada keberlangsungan ekosistem sungai dan juga berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup NOMOR P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang pembangunan hutan tanaman industri,” sebut Eno kepada awak media ini.
Selain itu Ketua LPLH Provinsi Riau tersebut juga menambahkan bahwa dalam penataan areal kerja IUPHHK-HTI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial yang didasarkan pada hasil identifikasi dan analis areal IUPHHK-HTI.
“Pasal 5 identifikasi areal IUPHHK-HTI poin (c) Mengatakan sempadan sungai, mata air, waduk atau danau, dan jurang dengan ketentuan jarak radius sebagai berikut.
1. 500 Meter dari tepi waduk atau danau
2. 200 meter dari tepi mata air kiri kanan sungai di daerah rawa
3. 100 meter kiri kanan tepi sungai
4. 50 meter kiri kanan dari anak sungai
5. 2 kali dalam jurang dari tepi jurang
Maka dari itu PT IKPP diduga melanggar ketentuan dalam pelaksanaan dan pola kerja mereka serta tidak mengindahkan peraturan menteri lingkungan hidup dalam hal menjaga keseimbangan lingkungan dan daerah sempadan sungai yang dilindungi, ini adalah kejahatan sebagai perusak lingkungan,” tambahnya.
“Kami LPLH merasa cukup prihatin atas apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena ini telah menyalahi aturan karena sempadan sungai harus ada bufferzone atau penyangganya, Daerah aliran sungai tidak boleh ditanami dan kami berharap pihak yang berkompeten dapat menertibkan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku karena hal ini dapat menimbulkan keresahan masyarakat tempatan karena sungai adalah sumber penghidupan bagi masyarakat,” tutupnya.
Laporan : Tim