PEKANBARU. RIAUTERBARU, com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau Budi Argap Situngkir membuka acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke pelaku usaha diwilayah.
Tampak hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dari universitas, pelaku Usaha/UMKM dan Serikat Buruh.
Dalam sambutannya Budi Argap Situngkir mengatakan sosialisasi pelaksanaan edukasi seperti ini sangat penting mengingat betapa krusialnya peran HKI dalam mendukung perkembangan ekonomi dan inovasi di Indonesia khususnya di wilayah Riau.
“Pelaku usaha perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang HKI agar dapat melindungi hasil karya dan inovasi mereka serta menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain,” kata Budi dihadapan peserta serta undangan, Senin (21/10/2024).
Lanjutnya, dengan jumlah pengaduan yang semakin meningkat di tahun 2023, merupakan salah satu indikator penting untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).
“Kemenkumham melalui Dirjen Haki memiliki peran penting dan strategis dalam memfasilitasi tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , diantaranya memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait KI,” ungkap Budi.
Ia berharap kegiatan edukasi tersebut dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kegiatan ini diharapkan juga dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif dalam mengembangkan produk dan jasa, sehingga dapat berkontribusi positif bagi perekonomian daerah dan nasional,” harap Budi.
Sementara itu dalam laporannya ketua panitia Dean Satria menyampaikan tujuan dilaksanakannya acara tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang edukasi pelanggaran KI.
“Pelaksanaan acara edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual ke pelaku usaha diwilayah dilaksanakan selama satu hari, di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, dihadiri 100 orang peserta,” kata Dean Satria.
Acara sosialisasi itu dipandu oleh Presenter TVRI Pekanbaru Muhammad Rizal, dengan tiga orang narasumber yakni, Muhammad Fandi Fainani serta Fitma Adriyanto, A.Md, SH analisis kekayaan intelektual direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa, dan AKP Romi Irwansyah, SH.MH, Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau.
Laporan : Ika