

SIAK, RIAUTERBARU. com – Kabag Hukum Setdakab Siak membenarkan bahwa PT Bestie telah disegel oleh tim yustisi pada Senin (29/7/2024) kemarin. Perusahaan penimbunan cangkang stockpile itu dihentikan aktivitas karena tidak memiliki izin.
“Iya benar, kemarin anggota saya yang turun. Perusahaan itu tidak memiliki izin, ” kata Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli, Kamis (1/8/2024).
Lanjut Kabag, perusahaan itu disegel sampai ada itikad baiknya untuk mengurus izin ke dinas terkait. Setiap perusahaan harus mengantongi izin sebelum beroperasi.
Sebelumnya Pemerintah kabupaten Siak, resmi menghentikan aktivitas PT Best di kawasan Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit, pada Senin (29/7/2024). Tim yustisi kabupaten Siak didamping Ketua Komisi IV DPRD Siak menyegel perusahaan penampung cangkang sawit ‘stockpile’ tersebut.
Penyegelan PT Best dilakukan karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin meski sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.
Laporan : Jhon