PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Masyarakat yang ingin ke Kota Dumai melalui Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) kini harus membawa dokumen hasil tes rapid antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19. Tak hanya itu, pengendara juga membawa surat tugas tujuan Dumai.
Surat-surat tersebut harus ditunjukkan kepada petugas Satgas Covid-19 yang ada di pintu keluar (exit) Dumai. Jika tidak memilikinya maka siap-siap berputar balik ke tempat asal.
Informasi tersebut dibagikan PT Hutama Karya sebagai Pengelola Tol Permai, malalui akun Instagram resminya @hk_permai, Minggu 16 Mei 2021.
“Diimbau kepada seluruh #SobatPermai yang menuju ke Kota Dumai dan exit melalui Gerbang Tol Dumai agar menyiapkan hasil negatif tes rapid antigen/PCR karena ada pemeriksaan dokumen tersebut oleh Satgas di pintu exit Dumai,” dikutip dari @hk_permai.
Kebijakan tersebut hanya berlaku di pintu exit Dumai, dan belum diberlakukan di exit lain. Hal ini diberlakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau yang masih tinggi.
Baca juga: HMI MPO Cabang Pekanbaru Siap Gerakkan Massa Demi Stakeholder Riau Serius Perhatikan Peluang di Blok Rokan
Sebagaimana diketahui hari ini, Minggu 16 Mei 2021 terdapat sebanyak 355 kasus Covid-19. Dengan demikian total pasien Covid-19 di Riau berjumlah 51.659 orang sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia. Sementara 6 orang di Riau juga dilaporkan meninggal dunia karena Covid-19.
Dengan kondisi ini Provinsi Riau kembali bertengger di posisi kedua daerah penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia hari ini setelah Jawa Barat.
Sumber : FP