PERAWANG, RIAUTERBARU.com – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menagkap dua tersangka pelaku pencurian Radiator Genset Merk Isuzu 30 kva Turbo Type 4JB1T dan satu buah aki basah. Pelaku diamankan masing-masing inisial AP, (39), inisial HS, (35) dan 1 orang Inisial RS (DPO).
Tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis 16 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan M. Yamin Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang ttepatnya disalah satu tempat karaoke.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 20 juta dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku kasus tindak pidana pencurian oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Sabtu (18/11/2023).
Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian pada saat korban sedang berada di kota Pekanbaru dan selanjutnya korban dihubungi oleh saksi 1 yang menjelasakan bahwa satu buah Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan satu buah aki basah telah hilang.
Selanjutnya korban terkejut mendengar informasi dari saksi 1 dan selanjutnya menyuruh saksi 1 untuk melakukan pencarian terhadap barang yang hilang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000.
“Adanya laporan tersebut pada Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga mengambil barang tersebut diatas,” kata Kapolsek.
Kemuduan lanjut Kapilsek, tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang bernama inisial AP yang tidak lain adalah pekerja / karyawan pelapor/korban yang bekerja di tempat polapor / korban. Setelah dilakukan introgasi terhadap di duga pelaku inisial AP dan dari pengakuannya menjelaskan bahwa inisial AP melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang rekan nya yang masing – masing bernama inisial HS dan inisial RS ( DPO ).
Sekira pukul 14.00 WIB tim ospnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, S.H langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HS di daerah Kecamatan Lubuk Dalam.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku inisial HS dan menjelaskan bahwa pelaku inisial HS benar telah melakukan tindak pidana tersebut bersama – sama dengan pelaku inisial AP dan inisial RS ( DPO). Dan alat yang digunakan yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu xenia warna merah dengan nomor polisi B 2959 KFT.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kompol Arry.
Laporan : Jhon