SIAK (Riauterbaru.com) – Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Siak berinisial AR, yang merupakan anak mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Siak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. AR yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Siak ditahan karena kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AR terhadap seorang wanita tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 lalu. Hingga saat ini perkara tersebut sudah berjalan selama sekitar 7 bulan.
Kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Siak terhadap seorang wanita itu, berawal saat AR bertemu dengan siwanita di salah satu Mall yang ada di Pekanbaru, pemicu kejadian tersebut karena AR merasa tidak terima atas sikap korban (siwanita, red) yang konon disebut-sebut merupakan kekasihnya yang memutuskan hubungan cintanya terhadap AR.
Tidak terima atas perlakuan AR, korban (siwanita, red) membuat laporan ke pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan AR sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Penahanan terhadap AR baru dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak itu dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, Rabu (08/02/2023) lalu.
“Sudah tahap II pada Rabu kemarin. Tersangka ditahan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Jumat (10/02/2023) kemarin.
Setelah proses tahap II, JPU menitipkan penahanan tersangka di sel Mapolresta Pekanbaru.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” sebut Marel.
Ditambahkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane, ada tiga orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini. Mereka adalah Yongki Arvius, Jumieko Andra, dan Rendi Panolisa.
Saat ini, tim JPU tengah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Zulham.
Laporan: MD
Sumber: Infosiak.com