Beranda HUKRIM Dua Ribu Orang Sudah Diperiksa Kejaksaan Riau Terkait Kasus Korupsi Bansos Siak

Dua Ribu Orang Sudah Diperiksa Kejaksaan Riau Terkait Kasus Korupsi Bansos Siak

369
0

PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019. Ironisnya kasus membuat penyidik belum menetapkan tersangka.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, bahwa penetapan tersangka belum dilakukan dikarenakan pihaknya memeriksa begitu banyak pihak terkait dugaan korupsi tersebut.

“Masih penyidikan belum menetapkan tersangka. Jika alat bukti minimal 2 sudah terpenuhi. Yang diperiksa banyak bang, jadi harap bersabar,” kata Raharjo, Senin (9/5/2022).

“Ada sekitar dua ribu orang yang diperiksa terkait kasus ini,” sambungnya.

Sekedar informasi, pengusutan dugaan korupsi dana bansos itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak pertengahan 2020. Setelah menemukan indikasi pidana, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum pada awal Oktober 2020.

Lebih setahun berlalu, penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi, khususnya penerima dana bansos.

Kasus ini disebut rumit karena objeknya sangat luas. Ada 15 item belanja yang harus diusut agar kasus menjadi terang.

Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun. Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Baca Juga:  Pengurus Golkar Tualang Rampung, Ketua PK Golkar Asril : Mari Gotong Royong

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko menyatakan sampai saat ini pihaknya terus bekerja. Beberapa item bansos Siak sudah ada yang tidak diusut lagi dan bergeser ke item lainnya.

“Masih perdalam lagi untuk mencari kerugian negara, perkara ini sangat luas. Rumit,” ujar Tri Joko, Jumat (11/3/2022).

Beberapa waktu lalu, penyidik fokus mengusut bansos kategori warga lanjut usia. Puluhan saksi atau penerima bansos lansia itu diminta keterangan. “Yang lansia tidak ada temuan (kerugian negara), mereka semua terima,” ungkap Tri Joko.

Usai lansia, kini penyidik beralih ke bansos kategori fakir miskin dan suku terasing. Sejauh ini sudah ada 30 orang diminta keterangan. “Masih berjalan, penyidik datang ke kecamatan (di Siak),” kata Tri Joko.

Untuk hibah, Trijoko menyebut penyidik belum sampai ke sana. Sama dengan bansos, hibah di Kabupaten Siak beberapa tahun lalu itu juga punya objek luas. “Kami bansos dulu, untuk lansia sudah ditutup,” ucap Tri Joko.

Untuk diketahui, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sejak kasus bansos ini diusut sudah mengeluarkan 1.364 panggilan. Dari ribuan panggilan itu, hampir 900 saksi yang sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan di Kantor Kejati Riau Tim juga melakukan jemput bola dengan turun langsung ke Kabupaten Siak untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan Ketua DPRD Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Baca Juga:  Starta Tarigan Pimpin KNPI Kabupaten Siak, Siap Dukung Pemerintah Jalankan Pembangunan

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

 

Laporan : Simon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.