Beranda SIAK Buruh SPTI Perawang Pertanyakan Kebijakan Kapolres Siak

Buruh SPTI Perawang Pertanyakan Kebijakan Kapolres Siak

734
0

SIAK, RIAUTERBARU. com – Dikabarkan sudah lebih dari dua bulan kebijakan Kapolres Siak memberhentikan aktivitas bongkar muat kedua kubu SPTI di jalan raya Perawang atau menetapkan status quo pada kedua kubu Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK-F SPTI) Jalan Raya Perawang. Kebijakan status quo PUK Jalan Raya Perawang diambil pihak Polres Siak setelah adanya kericuhan kemarin. Namun dikabarkan terdapat beberapa buruh dari salah satu kubu yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut.

Menurut keterangan salah seorang Koordinator Wilayah DPC SPTI pimpinan Unggal Gultom, kubu atau pihak dari PUK SPTI Ibrahim yang merupakan jajaran DPC SPTI pimpinan Nelson Manalu diduga tidak mengikuti arahan atau kebijakan dari Kapolres Siak.

“Pihak kami yang ketua PUKnya Rahmad Hidayat mengikuti dan mentaati anjuran bapak Kapolres tetapi pihak PUKnya Ibrahim kami lihat tidak mengindahkan itu, mereka tetap melakukan bongkar-muat dengan berbagai alasan,” ucap Ismail atau yang akrab disapa Atok.

Menurutnya, pihak kepolisian harus tegas kepada pihak-pihak yang tidak patuh kepada para penegak hukum, supaya Kecamatan Tualang tetap aman dan kondusif.

“Ini sudah dua bulan, kita semua butuh biaya hidup, begitu pun rekan-rekan buruh kami juga butuh bekerja untuk memenuhi kebutuhan, bukan pihak Ibrahim saja yang butuh. Sebelumnya kami kroscek dan telah kami pastikan bahwa ada yang bongkar muat itu pihak buruh Ibrahim lalu kami kasih laporan kepihak kepolisian tetapi tidak ada penegasan, pihak mereka tetap bekerja. Pada akhir bulan Juli kami rapat, kami tidak tahan lagi, kami putuskan untuk bekerja bongkar muat di PUK Jalan Raya, tetapi ketika rekan buruh atau pihak kami yang bekerja bongkar muat disuruh stop, dibubarkan (sweeping) oleh pihak kepolisian Polsek Tualang, ini tentunya tidak adil bagi kami, diarahkan kita koordinasi ke Polres, makanya PUK kita coba bersurat dengan Kapolres Siak,” ungkap Atok selaku Koordinator PUK wilayah Kecamatan Tualang.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Kembali Lakukan Upaya Pencegahan Karhutla

Terpisah Ketua PUK SPTI Jalan Raya Perawang Rahmad Hidayat berharap agar segera dihadirkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

“Semua buruh bongkar muat di Jalan Raya bisa bekerja memenuhi kebutuhan dan Kecamatan Tualang aman nyaman,” harap Rahmad Hidayat Ketua PUK SPTI jajaran Unggal Gultom.

Lanjut Dayat sapaan akrabnya, ia sudah bersurat ke Polres Siak untuk meminta agar tidak dibenarkan bagi siapa saja yang terlibat di SPTI bekerja bongkar muat di wilayah PUK FSPTI Jalan Raya-Lukut-Pasar Kilometer 4 Perawang selama status quo diberlakukan.

“Status quo ini tidak tau sampai kapan, pihak mereka bekerja sementara kami tidak boleh bekerja, tentu ini juga tidak baik. Kami sudah buktikan bahwa ada mereka itu bekerja bongkar muat di toko dengan alasan permintaan orang toko atau warga tempatan tetapi mereka itu pihak Ibrahim, bahkan mereka-mereka itu hadir diwaktu kericuhan kemarin, bahkan ada yang kami duga terlibat pemukulan terhadap rekan-rekan buruh kami, mereka tetap santai bekerja, kami tidak terima serta merasa tidak adil untuk itu kami bersurat mohon petunjuk dari bapak Kapolres Siak,” jelas Dayat.

Belum lama ini pihak Dayat juga mendapatkan fakta bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai buruh atau pekerja tempatan tetapi melakukan bongkar muat diberbagai toko.

“Itu dijumpai pihak kita belum lama ini ada yang ngakunya buruh atau pekerja dari orang tempatan di toko gemilang jalan SMA (Jalan Arif Rahman Hakim), tau-taunya jumpa mau bongkar muat di simpang 8, disuruh anggota kita untuk stop, dan setau kami itu pihak Ibrahim,” kata Dayat.

Ia juga membenarkan bahwa telah keluar keputusan hasil gugatan banding pihak Nelson Manalu dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyatakan gugatan Nelson Manalu tidak dapat diterima alias kalah.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Kembali Lakukan Upaya Pencegahan Karhutla

“Kalau tidak salah putusan itu tanggal 22 Juli 2024, yang menguatkan hasil putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya yang juga tidak dapat menerima gugatan Nelson Manalu dan kawan-kawan. Legalitas itu semua sudah jelas dan sudah kami sampaikan baik ke mitra kerja ataupun aparat keamanan, intinya bagi kami saat ini solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tutup Dayat.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Sik dikonfirmasi awak media terkait kebijakan tersebut ia menyebutkan bahwa pihaknya akan memediasikan kedua kunu SPTI dengan Disnaker Siak

“Masalah mediasi nanti akan diatur oleh disnaker, sedang diformulakan upaya solusinya, ” kata kapolres. Tim

Saat ditanya terkait adanya dugaan dari beberapa buruh SPTI Perawang yang masih melakukan aktivitas bongkar muat, kapolres Siak lbelum merespon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses