SIAK, RIAUTERBARU.com – Aktivitas perambahan kayu diduga ilegal loging terpantau di Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Senin (18/4/2022).
Pantauan awak media, ratusan kayu olahan hasil hutan ini, diangkut dengan menggunakan truk dan ditutup menggunakan terpal plastik.
Berbagai jenis kayu alam hasil hutan yang diangkut, diantaranya kayu jenis mahang, jenis medang dan jenis meranti.
Saat ditanya mengenai dokumen, sopir hanya menunjukkan sebuah fotocopi surat yang ditandatangani oleh pengirim.
Keterangan sopir yang mengangkut kayu tersebut bahwa kayu yang dibawa dari Kampung Sungai Rawa itu akan dikirim ke kota Pekanbaru.
“Kayu-kayu ini akan dijual, per mobil harganya Rp 3,4 juta,” ucap salah seorang sopir kepada awak media.
Dia mengatakan, jika dirinya hanya bertugas mengangkut kayu hasil olahan tersebut. Dalam dua hari, dia bisa mengangkut sebanyak enam ton kayu yang telah diolah. “Ini punya Bos di Pekanbaru,” singkatnya.
Kayu-kayu diikat seperti layaknya rakit yang diambil dari tepian Jalan Kampung Sungai Rawa. Ada sekitar delapan rakit kayu.
“Bos nya ini beda-beda, orang itu ambil dari dalam hutan, bukan lahan milik pribadi. Sejauh ini sudah berjalan sekitar dua tahun,” katanya lagi.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, dikonfirmasi awak media, mengaku kaget mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya berjanji akan menyelidiki asal usul kayu serta pemiliknya.
“Kita sedang telusuri dari mana (kayu) itu dan kami selidiki juga siapa pemainnya,” tegas Gunar.
Dari informasinya, kayu-kayu alam itu akan diolah menjadi palet kayu dan di suplai untuk kebutuhan pabrik di dua perusahaan besar yang ada di Riau.
Laporan : Jhon