Beranda ROKAN HULU Satresnarkoba Polres Rohul Sikat Pengedar Narkoba di Tambusai Utara

Satresnarkoba Polres Rohul Sikat Pengedar Narkoba di Tambusai Utara

205
0

ROKANHULU, RIAUTERBARU. com – Tak diragukan lagi Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan dalam memberantas dan menumpas Narkotika apapun jenisnya, baik kecil maupun besar, seperti penangkapan terhadap MR Alias Koplak (28) dengan total Barang Bukti berupa 1,84 Gram sabu di sebuah rumah Bangun Jaya Desa Bangun Jaya, Selasa (5/11/2024) sekitar jam 18.30 WIB

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH menjelaskan,  Pria tersebut ditangkap Personil Sat Resnarkoba usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” kata AKP Repelita, Rabu (6/11/2024).

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggotanya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada Selasa (5 /10/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB Team yang dipimpin  Aipda Arif  Armansyah SH melakukan penangkapan terhadap MR alias Koplak, di sebuah rumah Bangun Jaya.

“Ya saat penangkapan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, satu Kaca Pirek, Dua  Pack Plastik klip warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik warna Biru, Satu Mancis, Satu Alat Hisap Sabu, Satu Unit Handphone merk Nokia warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0878-9710-xxxx,.” Kata Repelita Ginting

“Ketika di interogasi Tersangka mengaku Sabu tersebut didapat dari IP, kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan diduga sudah melarikan diri

“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti  sudah dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,Repelita Ginting menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika

Baca Juga:  Bupati H. Sukiman Resmikan Gedung Fasilitas Perpustakaan Rohul

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu Kami akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tutupnya.

Laporan : Mulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses