ROHUL, RIAUTERBARU.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan hulu mengikuti sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian Pertanahan Republik Indonesia secara virtual di Aula Vidcon Diskominfo Rokan Hulu.Kamis (27/01/2022),
Dalam Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kakan BPN Rokan Hulu Rosidi, A.Ptnh,SH MH, bersama Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan didampingi Kaban BPKAD Suharman, Kaban Bapenda El Bizri serta Kadis KopNakerstran Zulhendri.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dijelaskan Kakan BPN saat diwawancarai bahwa sesuai harapan dari kementerian dimana untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota agar membebaskan BPHTB untuk PTSL pendaftaran pertama kali. Tentunya dengan harapan supaya partisipasi masyarakat lebih banyak lagi dan akan lebih meningkatnya nilai ekonomi.
Kakan BPN inipun menjelaskan bahwa pada tahun 2021 lalu BPN telah mengeluarkan sertifikat sebanyak hampir 20 ribu Sertifikat hak atas tanah melalui PTSL sekitar 15 ribu dan TORA 3500 serta aset Pemda sekitar 75 percil, PLN 75 percil l, wakaf sekitar 100 lebih dan lainnya dimana itu semua telah di selesaikan di tahun 2021.
“Sementara ditahun 2022 ini BPN Rokan Hulu mendapatkan jatah sekitar 750 untuk program PTSL dan dari program TORA sekitar 1500 percil, oleh karena itu dikarenakan sedikitnya jatah progam PTSL maka di tahun ini akan di prioritaskan untuk aset Pemda Rokan hulu direncanakan sekitar 400 percil” ucap Kakan BPN Rosidi.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan menambahkan dimana dengan adanya program PTSL ini diharapkan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat lahan agar dapat segera mengajukan permohonan agar ditahun 2022 ini bisa segera memiliki sertifikat lahan.
Selain dari pada itu dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat agar dapat membayar BPHTB serta PBB.
“Alhamdulillah ditahun ini pembayaran PBB kita sudah mencapai 80 hingga 90 persen, semoga dengan adanya program dari BPN ini bisa untuk nanti lebih ditingkatkan lagi” ujar Orang No 2 di Rohul ini.
Kemudian juga, H.Indra Gunawan yang disapa juga dengan Bang Ujang Lurah inipun Berharap agar masyarakat dapat dengan segera magajukan permohonan nya supaya bisa dengan cepat pihak dari BPN dapat melakukan Survey terkait kondisi lahan tersebut apakah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Jika lahan tersebut tergolong HPT sudah barang tentu tidak dapat dikeluarkan sertifikat nya” tutup Wabup Rohul ini.
Laporan : Muliarjo