SIAK, RIAUTERBARU.com – Manajemen perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Kecamatan Tualang, Siak, membantah proses perekrutan karyawan menggunakan dana atau biaya.
“Perusahaan tidak membenarkan pungutan apapun dalam proses penerimaan karyawan di PT IKPP. Jika ditemukan maka akan diberikan sanksi pemecatan,” kata Industrial Relation (IR) PT IKPP, Zulfikar didampingi Humas Armadi, di Pekanbaru, Senin (16/5/2022).
Zulfikar menyampaikan hal itu, terkait pemberitaan sebelumnya soal dugaan praktik suap oleh oknum masyarakat, untuk merekrut karyawan IKPP.
Humas PT IKPP menyampaikan proses perekrutan karyawan sudah diatur oleh divisi di PT IKPP. Proses penerimaan karyawan juga dilakukan sesuai mekanisme perusahaan.
“Berdasarkan kebutuhan maka perusahaan membutuhkan karyawan. Kecuali perusahaan melakukan ekspansi, maka dimungkinkan dibutuhkan banyak. Itupun ada mekanisme atau rulenya. Kualifikasi tentu ada. Dan tidak ada pungutan apapun, dan tidak dibenarkan,” ungkap Armadi.
Laporan : Simon