JAKARTA, RIAUTERBARU.com – Kabar penceramah Ustaz Abdul Somad atau UAS dideportasi dari Singapura menghebohkan publik beberapa hari ini.
Dalam pengakuannya, dai asal Riau itu ditolak masuk negeri Singapura itu.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh menjelaskan petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022.
Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pendakwah di Indonesia beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ujarnya dikutip dari siaran pers di laman resmi imigrasi.go.id, Rabu (18/5/2022).
“Dari kronologi peristiwa deportasi itu, sebelumnya pemuka agama tersebut beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.
Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
“Dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut. Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.””
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, memberi tanggapan terkait insiden tersebut.
Ia menjelaskan terkait alasan Pemerintah Singapura menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke wilayahnya.
Suryopratomo mengatakan setelah mencuatnya kasus ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Setelah dikonfirmasi UAS memang ditolak atau tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Singapura.
Penolakan tersebut karena Pemerintah Singapura menganggap UAS tidak memenuhi syarat untuk bisa masuk Singapura.
“Selasa (17/5/2022) pagi, kami berkomunikasi dengan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura. Menanyakan kebenaran dan kemudian mereka menjelaskan bahwa Ustaz Abdul Somad memang ditolak untuk masuk ke Singapura.”
“Jadi ada refusal of entry (penolakan). Jadi not to land atau tidak diizinkan untuk masuk. Apa alasannya, dianggap sebagai orang yang ineligible untuk bisa masuk berdasarkan kebijakan yang berlaku di Singapura,” kata Suryopratomo dalam tayangan live program Sapa Indonesia Siang, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, Suryopratomo menuturkan pihaknya juga telah mengirimkan surat atau Nota Diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Singapura.
Nota Diplomatik tersebut dikirimkan dengan tujuan untuk mengetahui alasan sebenarnya UAS ditolak masuk ke Singapura.
“Jadi kemarin setelah adanya kasus ini, tentunya secara formal KBRI Singapura mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri, Nota Diplomatik untuk menanyakan alasan sebenarnya dari penolakan itu,” tuturnya.
Kemudian pada Selasa (17/5/2022) malam, Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa UAS dilarang masuk ke Singapura karena nilai-nilai dakwah yang disampaikannya dianggap tidak mencerminkan pemahaman atau penghormatan kepada agama lain.
Selain itu, nilai dakwah yang disampaikan UAS juga dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Singapura sebagai negara multi ras dan multi agama yang membutuhkan kerukunan.
UAS juga dianggap dapat menganggu stabilitas yang ada di Singapura, sehingga ditetapkanlah larangan masuk untuk UAS.
“Tadi malam Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa memang UAS dilarang masuk ke Singapura karena dianggap nilai-nilai dakwah yang disampaikan oleh beliau itu tidak mencerminkan pemahaman atau penghormatan kepada agama lain.”
“Dan bahkan memisah-misah dan itu dianggap sangat tidak sejalan dengan kebijakan yang berlaku di Singapura sebagai negara yang multi ras, multi agama yang membutuhkan kerukunan.”
“Dan karena dianggap dapat menganggu stabilitas yang ada di Singapura, maka ditetapkan untuk dilarang masuk ke Singapura,” terang Suryopratomo”