Beranda SIAK Kebijakan Nonjob dan Mutasi Kepsek SMA/SMK di Riau Bikin Resah Kepala Sekolah

Kebijakan Nonjob dan Mutasi Kepsek SMA/SMK di Riau Bikin Resah Kepala Sekolah

81
0

PEKANBARU, RIAUTERBARU.com – Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau yang menonjobkan dan memutasikan 188 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK di Riau membuat resah para Kepsek, pasalnya para Kepsek merasa kebijakan yang tak sesuai aturan tersebut sewaktu-waktu bisa menimpa mereka.

“Saat ini kami para Kepsek yang belum dimutasi resah, karena bisa saja nasib kami sama dengan Kepsek lainnya yang sudah dimutasi atau dinonjobkan,” jelas salah satu Kepsek yang tidak mau namanya disebut, Rabu (22/2/2023).

Dijelaskannya, informasi yang beredar dikalangan para Kepsek pada Mei nanti akan dilakukan mutasi seluruh Kepsek yang belum mengalami mutasi, kondisi ini membuat Kepsek makin resah.

“Jika mutasi nantinya sesuai aturan bagi kami tak masalah, tapi kalau mutasinya nanti masih pakai pola lama, ini bisa jadi “kiamat” bagi dunia pendidikan di Riau,” ucapnya.

Untuk itu ia berharap Gubernur Riau Syamsuar untuk memperhatikan persoalan tersebut agar tidak dituding melanggar aturan dalam mutasi Kepsek dan ia juga berharap para wakil rakyat di DPRD Riau untuk peduli dengan kondisi, ”Harapan kami Pak Gubernur Riau bisa meninjau ulang mutasi 188 Kepsek SMA/SMK di Riau, kami juga meminta DPRD Riau peduli dengan keresahan yang kami alami saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya Gubernur Riau telah melantik 188 Kepsek SMA/SMK di Riau, namun diduga ada beberapa Kepsek tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki sertifikat Cakep atau Guru Penggerak kemudian telah melewati batas umur 56 tahun namun diangkat menjadi Kepsek.

Selanjutnya ada Kepsek sekolah Pusat Unggulan (PK) yg digantikan oleh Kepsek non PK. Dalam aturannya Kepsek PK, selama 3 tahun tidak bisa dimutasi sesuka hati Kadisdik, Kepsek di sekolah penggerak tidak boleh dipindahkan.

Baca Juga:  Warga Perawang Jadi Bandar Sabu, Polres Siak Amankan 5 Tersangka

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepsek.”

Sumber : Goriau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.