Beranda SIAK Jualan Di Areal PT SIR Digusur, Di Depan Areal Kantor Camat Tualang...

Jualan Di Areal PT SIR Digusur, Di Depan Areal Kantor Camat Tualang Dibiarkan ?

238
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Konsep menata Kecamatan Tualang menjadi indah, bersih dan asri jauh dari harapan. Pemerintah Kecamatan Tualang diduga sengaja membiarkan para pedagang kaki lima (PKL) dengan bebas berjualan di trotoar.

Buktinya, di sepanjang jalan protokol di Kelurahan Perawang ditemukan PKL, sebagai salah satu bukti ketidaktegasan aparatur pemerintah disamping tidak tersedianya solusi untuk membenahinya.

Tak sampai disitu, retribusi kebersihan pun dikutip oleh pemerintah, padahal jelas-jelas diketahui bahwa berjualan di trotoar melanggar aturan tentang pemanfaatan lahan publik dan kenyamanan pejalan kaki.

“Mau bagaimana lagi pak. Kita yang punya modal besar rugi, karena pedagang lainnya jualan di trotoar, tak ada yang larang. Jualannya sama. Setahu saya, berjualan itu ada lokasinya, dan tidak mengganggu ketertiban umum serta kepentingan masyarakat pejalan kaki. Camat Tualang seharusnya sikapi hal ini, karena Camat kan lulusan STPDN dengan pendidikan Pemerintah yang lumayan. Diberikan sosialisasi agar jangan berjualan di trotoar, selanjutnya lakukan tindakan bilamana tidak diindahkan,” kata Roni salah seorang pedagang di Tualang, Siak, Rabu (8/6/2022).

“Kemarin pemerintah menggusur pedagang yang berjualan di areal PT SIR. Padahal, di depan kantor Camat sendiri tak bisa dilakukan tindakan,” ungkapnya.

“Pemerintah Kecamatan Tualang harus lebih giat lagi membenahi tata kota Perawang atau Tualang ini. Jika ada yang berjualan di trotoar atau sekitar kantor Camat, bisa berakibat kemacetan. Misalnya, pembeli tentunya parkirkan kendaraan di badan jalan, sehingga membuat jalan tersebut sempit. Kedepannya ini masukan kepada pak Camat agar jangan tutup mata,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Camat Tualang Tengku Indra Putera SSTP saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya mengizinkan pedagang tersebut berjualan di areal sepanjang jalan Raya Perawang Km 9. Kendati kondisi tersebut rawan macet diakibatkan kendaraan parkir di badan jalan, Camat menyangkalnya.

Baca Juga:  Personel Koramil 04/Perawang Kembali Patroli PPKM Skala Mikro

“Untuk pedagang yang berjualan di sekitar area depan kantor camat sudah ada pengaturannya. Sore sampai dengan malam, boleh berjualan disana, disaat pagi gelar dagangannya tak ada lagi. Jadi barang-barang seperti kursi, meja dan lainnya sistem bongkar pasang,” kata Camat Tualang.

“Iya betul bang, trotoar untuk pejalan kaki. Mereka berjualan menggelar lapaknya dibawah trotoar. Kalau tentang macet, setahu saya beberapa kali ke sana tak ada macet bang,” ungkap Camat Tualang.

Sekedar diketahui, tahun 2019 silam Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Tualang pernah menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan di sepanjang protokol yang mengganggu ketertiban, keindahan dan kenyaman.

Sebelum dilakukan penertiban Upika Tualang telah menyurati pedagang sepanjang jalan trotoar jalan protokol Perawang agar tidak berjualan di area yang dilarang.

Penertiban Pedagang Satpol PP, anggota Polsek dan Dinas Perhubungan Tualang yang dipimpin Sekcam Tualang Yudha Rajasa didampingi Kasi Trantib Yudi dan Panit Unit Lantas Polsek Tualang Ipda Ramadan.

Pantauan di lapangan, pedagang yang biasa ramai berjualan, saat penertiban sepi yang berjualan. Namun penertiban tetap berjalan lancar dengan melakukan pembersihan terpal jualan yang masih terpasang di pinggir jalan.

Camat Tualang Zalik Effendi melalui Sekcam Tualang Yudha Rajasa mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Upika Tualang telah mengirim surat teguran agar tidak berjualan lagi di trotoar jalan.

“Penertiban pedagang dilakukan setelah dilayangkan surat pemberitahuan atau teguran agar tidak berjualan di trotoar jalan, kalau tidak menghiraukan akan kami tertibkan,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya bersama Upika Tualang akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang berjualan di sepanjang trotoar jalan. Karena area tersebut jelas bukan tempat untuk berjualan.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat Perawang jika membuka usaha agar berjualan di area yang di bolehkan. Sehingga tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan keamanan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Surveilence Cegah Penyebaran PMK

Laporan Simon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.