
Edarkan Sabu-sabu, Warga Bunut Tualang Ditangkap Polis
SIAK, RIAUTERBARU.com – Kepolisian Resor Siak melalui Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang pengedar sabu-sabu, RA (37) warga Simpang Inpres, Desa Pinang Sebatang Barat, Tualang,Siak, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 16.20 WIB.
Informasi dari Kepolisian, tersangka ditangkap dari Jalan Raya Bunut RT 03 RK 03 Pinang Sebatang Barat. Tersangka bersama barang bukti pun diamankan yakni, 1 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,06 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru, 1 buah baju kemeja warna hitam.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak membenarkan penangkapan tersangka, Kamis (2/6/2022).
“Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam informasi itu terduga yakni pelaku RA akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di RT 03 RK 03 Pinang Sebatang Barat. Selanjutnya, kita tindaklanjuti dan dengan kesigapan anggota dilapangan, terduga dengan ciri-ciri yang diinformasikan berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa narkoba diperoleh tersangka dari seseorang pria berinisial A.
“A kita lakukan pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya.
Laporan Simon
