TEMBILAHAN, RIAUTERBARU.com – Anharubi alias Rubi (42), bapak yang memutilasi anak sendiri telah selesai menjalani masa observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru. Hasilnya, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Warga Jalan Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Riau itu tega membunuh dan memutilasi anak kandungnya.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dipotong beberapa bagian oleh pelaku. Pembunuhan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun itu terjadi Senin (13/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Rubi akan dilanjutkan.
“Tersangka sudah selesai menjalani observasi. Hasilnya tidak ada mengalami gangguan jiwa,” kata Dian, Senin (4/7).
Observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru selama sekitar 14 hari dilakukan untuk memastikan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak. Sebab saat kejadian pelaku menunjukkan gelagat seperti orang gila.
Rubi membunuh putrinya dengan cara dimutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi tiga bagian. Antara kepala, badan dan kaki.
Saat ini, penyidik telah membawa tersangka dari RSJ Tampan dan memasukkannya ke sel tahanan Polsek Tembilahan Hulu. Penyidik juga tengah berupaya merampungkan proses penyidikan perkara pembunuhan tersebut.
“Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan mutilasi ini berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.
Kejadian itu sempat viral di media sosial, sebab beredar video yang memperlihatkan pria tanpa busana akan diamankan polisi dan warga. Bahkan, pelaku menenteng salah satu organ tubuh putrinya.
Pelaku berjalan kaki dengan tubuh penuh darah dan mengamuk hingga memecahkan kaca mobil warga sambil membawa parang. Lalu warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembilahan Hulu.
Polisi membawa bagian tubuh korban yang telah dipotong yakni kepala, pinggang hingga kaki, usus terburai, lengan tangan sekitar 15 sentimeter, dada setengah bagian, serta tangan sebelah kanan. Namun sebagian organ tubuh korban sempat hilang.
Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Dia pergi ke arah belakang rumah. Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai. Hasilnya telah ditemukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki, ada jantung serta usus. Lalu lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badannya sebelah lagi.
Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan di bagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Sumber : Merdeka