Beranda ROKAN HULU Sempat Kabur dari Kejaran Petugas Bandar Sabu di Rohul Bertekuk Lutut Diciduk...

Sempat Kabur dari Kejaran Petugas Bandar Sabu di Rohul Bertekuk Lutut Diciduk Polsek Kabun

96
0

ROHUL, RIAUTERBARU.com – Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial DA alias ME (29), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan unit Reskrim Polsek Kabun di sebuah warung Desa Giti, Kecamatan Kabun Selasa, (18/03/2025), malam

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH,
menjelaskan Terungkapnya Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim polsek kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M. pada Sabtu, (15/03/2025). Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Giti. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari penangkapan, Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Reskrim yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang ke sebuah warung di Desa Giti. Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama DA alias ME, yang berasal dari PT Padasa, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu: 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,30 Gram. 1 unit handphone Oppo warna biru tua 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau muda dengan nomor polisi BM 3082 MAR selain itu turut diamankan Plastik klip bening yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu.

Dihadapan Penyidik tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru. Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati H. Sukiman Resmikan Gedung Fasilitas Perpustakaan Rohul

Tersangka DA alias ME dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka”Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Eks Kapolsek Tambusai ini.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan seseorang dan menyebabkan efek domino bagi lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu dapat ditekan Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.” Pungkasnya.

 

Laporan : Mulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses