
SIAK, RIAU TERBARU. com – Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang semula akan berakhir pada 19 Agustus 2025 kini resmi diperpanjang hingga 19 Desember 2025. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Kamis (21/08/2025).
Perpanjangan ini ibarat “napas tambahan” bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini. Dengan waktu yang lebih panjang, wajib pajak di seluruh Riau, termasuk di Kabupaten Siak memiliki kesempatan lebih besar untuk menunaikan kewajiban mereka.
Dukungan penuh dari Polres Siak menanggapi kebijakan itu. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasatlantas AKP Kaliman Siregar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk segera memanfaatkan program tersebut.
Senada dengan itu, Kanit Regident Polres Siak IPDA Ariawan K Siregar menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu masyarakat. “Kami siap mendukung program pemerintah. Kami mengimbau masyarakat agar mengambil manfaat dari program ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” ujar IPDA Ariawan K Siregar.
Pernyataan itu menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mendukung program pemerintah daerah demi kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat.
“Kami personel Polres Siak akan berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk bekerja dalam membantu masyarakat Kabupaten Siak dalam semua pengurusan program keringanan pajak yang diperpanjang hingga Desember nantinya,” tegasnya mengakhiri.
Manfaat Program Keringanan Pajak tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dengan diperpanjangnya program tersebut, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang dapat melunasi tunggakan pajak mereka tanpa denda, sekaligus mempermudah proses balik nama atau mutasi kendaraan.
Sehingga, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Sumber : Rilis




