RIAU TERBARU. com – Polri menegaskan akan mempercepat respons aduan masyarakat. Hal ini menanggapi soal masyarakat yang lebih mudah lapor ke Pemadam Kebakaran (Damkar) daripada polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa saat ini Polri telah menetapkan perubahan nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Perwira Kesamaptaan (Pamapta), untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat.
“Iya, dalam hal ini ada perubahan secara struktur yang diatur oleh Polri, yaitu terkait dengan perubahan atau penambahan nomenklatur SPKT menjadi Pamapta. Pamapta adalah perwira kesamaptaan yang tujuannya adalah merespons cepat dalam menerima aduan setiap masyarakat. Sehingga, Pamapta ini representatif,” kata Trunoyudo, di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (18/11/2025).
Kemudian, kata Trunoyudo, dengan adanya fungsi Pamapta yang saat ini sebagai operasional, pihaknya berharap agar dapat mempercepat respon masyarakat.
“Dulu pernah ada, sehingga tidak berfungsi sebagai administratif, tetapi operasional untuk merespons setiap aduan masyarakat yang kemudian ini harapannya adalah percepatan ketika ada respons dengan dasar dari aduan masyarakat,“ jelas Trunoyudo.






