Beranda SIAK Polisi Segera Selediki Dugaan Pungli SD N 2 Kandis, Dinas Pendidikan Diminta...

Polisi Segera Selediki Dugaan Pungli SD N 2 Kandis, Dinas Pendidikan Diminta Copot Kasek

107
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Kepolisian Sektor Kandis Polres Siak telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhdap informasi dugaan pungutan liar biaya perpisahan murid SD Negeri 2 Kandis. Kendati demikian, Kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut persoalan dugaan pungutan liar tersebut.

“Anggota sudah kita perintah untuk tindaklanjuti masalah dugaan pungutan liar tersebut. Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kendati demikian, kami tetap lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kandis Kompol Bambang Hariyanto, Rabu (8/6/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak memerintahkan pihak sekolah dasar Negeri 2 Kandis, untuk mengembalikan uang perpisahan yang dikutip oleh pihak sekolah kepada wali murid. Dinas Pendidikan beralasan, kutipan kurang lebih sebesar empat ratus ribu rupiah biaya tersebut, memberatkan orangtua para murid.

“Kita tidak membenarkan dan tidak mengizinkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Bagi sekolah yang melakukan pungutan diminta untuk mengembalikannya ke siswa, atau ke orangtuanya. Kita tak mau masyarakat terbebani. Silakan buat kegiatan, tetapi jangan membebani orangtua para siswa. Kepala Bidang dan korwilcam saya sudah minta menindaklanjuti hal,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak Mahadar, Kamis (2/6/2022) lalu.

Sayangnya, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kandis Arlindawati saat dikonfirmasi meminta awak media mengkonfirmasi kepada pihak Komite Sekolah.

Sementara itu salah seorang wali murid mengaku tidak menerima dirinya dimintai sejumlah uang untuk pelaksanaan perpisahan murid. Wali murid yang meminta namanya tidak tercantum itu pun, meminta Polisi dan Dinas segera mencopot Kepala Sekolah tersebut.

“Jelas ada diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Itu jelas pungli. Polisi seharusnya segera melakukan pemeriksaan terhadap komite dan kepala sekolah. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberhentikan oknum kepala sekolah tersebut,” ungkapnya, Senin (6/6/2022) lalu.

Baca Juga:  Pasar Bunut Rusak Parah, Pemkab Siak Diminta Tindaklanjuti

Diberitakan juga dari berbagai media online lainnya, berdasarkan hasil rapat komite sekolah dengan pihak SD Negeri 2 Kandis, ditemukan fakta bahwa kutipan uang tunai senilai empat ratus lima belas ribu rupiah dipungut kepada 100 orang murid. Jumlah anggaran yang terkumpul senilai Rp 41.500.000. Biaya tersebut diperuntukkan untuk biaya renang, konsumsi, dan hiburan keyboard. Biaya tersebut diduga terjadi pemahalan alias Mark Up.

“Biaya sebesar empat puluh satu juta rupiah itu bukan uang yang sedikit. Apalagi jalan-jalan ke Labersa. Itu yang perlu diaudit. Soalnya, kebanyakan pungli di sekolah yang selalu dimanfaatkan adalah Komite. Komite itu dalih atau alasan kebanyakan sekolah untuk tidak terdeteksinya pungli. Selain itu, Kepala Sekolah disini adalah penanggungjawab kegiatan, bukan komite. Karena dilingkup sekolah. Maka layaklah, kepala sekolah diperiksa dengan komite dan jika terbukti segera diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Laporan Simon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.