Beranda ROKAN HULU Perbuatan Tak Terpuji Oknum Wartawan Lakukan Pencemaran Nama Baik Sebut Seorang Kepsek...

Perbuatan Tak Terpuji Oknum Wartawan Lakukan Pencemaran Nama Baik Sebut Seorang Kepsek di Rohul Tak Bermoral

3
0

ROHUL, RIAU TERBARU. com- Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Rambah Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu” Kisman S.Pd M.Pd menilai Perbuatan Oknum wartawan dari salah satu media online dengan Judul Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga “Tak Bermoral”, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga “Dimakannya” oknum wartawan tersebut menyebut Kisman melakukan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oknum Wartawan dari Media tersebut juga mengklaim bahwa masyarakat dan orang tua murid di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendesak aparat penegak hukum (APH) Riau untuk segera menyelidiki dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rambah.

Hal ini dibeberkan salah seorang warga setempat yang tidak mau dirilis identitasnya,” tulis oknum wartawan tersebut yang terbit pada Selasa 6 Mei 2025 Jam 10:16 WIB.

Menyikapi Pemberitaan tersebut Kisman mengatakan “Perilaku oknum wartawan tersebut menulis berita tanpa Konfirmasi dan klarifikasi dalam mencari infomasi Sumber yang jelas kepada Dirinya, Kata Kepsek, saat ditemui sejumlah Wartawan, Sabtu (10/5/2025) Sore

Kisman yang juga Pernah mengikuti Pendidikan Jurnalis Saat Kuliah itu mengatakan “Wartawan harus menulis dengan menyebut inisial nama pelaku tindak kejahatan, hal ini merupakan bagian dari kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh wartawan selain itu, wartawan juga tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Beberapa hal lain yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik adalah: Tidak menerima suap, Tidak menyalahgunakan profesi, Tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat, Tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender.

Kisman menyebut oknum wartawan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pribadinya yang dilakukan oleh oknum wartawan yang bekerja di salah satu media online “Pasalnya pemberitaan yang ditulis oknum wartawan dan disiarkan oleh media tempatnya bekerja memberitakan

Baca Juga:  Kapolres di Riau ini akan Umrahkan Anggota yang Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba

Oknum Wartawan tersebut juga menulis bahwa masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah terkait berbagai persoalan yang mencuat di sekolah tersebut dan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

“Pemberitaan ini dianggap fitnah serta tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut Kisman merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan”Jurnalis itu harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya

“Ya Paling tidak, wartawan harus melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan berita kepada publik. Konfirmasi ini merupakan salah satu tugas jurnalistik yang penting guna untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah autentik dan dapat dipercaya” Tegasnya

“Saya tidak bermaksud menggurui disini ada beberapa hal yang perlu dilakukan wartawan antra lain Sebelum menyampaikan berita sebaiknya Memeriksa sumber informasi, Mengkonfirmasi keakuratan data, Melakukan wawancara kepada narasumber, Memisahkan fakta dan opini”Saya mensinyalir ini nara sumbernya ada dendam Pribadi dengan saya jika benar Orang tua murid tolong tunjukan orang tua murid yang mana.

Selain itu, wartawan juga harus memperhatikan kode etik jurnalistik, agar berita berimbang Liputan dua sisi yang Akurat dan dengan Asas praduga tak bersalah, Relevansi bagi kepentingan publik Tidak memaksa, memeras, menghina narasumber Tidak melanggar privasi dan Menunjukkan identitas diri anehnya lagi oknum wartawan itu mengancam Via aplikasi WhatsApp pribadi saya dengan tulisan “100 media sudah cukup mengungkap kasus ini Pak Kepsek “Jangan pak Kepsek pikir Klarifikasi dengan media lain kami diam “Tulisnya namun ancaman itu tidak saya tanggapi “Pungkasnya

Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau *Prof, Dr.Adolf Bastian, M.Pd menyikapi terkait Pemberitaan dengan Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga“Tak Bermoral”, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga “Dimakannya” judulnya Tendensius dan terkesan memvonis, oleh sebab itu Mantan Rektor UPP itu angkat bicara Dirinya menegaskan “*Mendukung langkah hukum yang akan dilakukan oleh Kepsek* Kebebasan bukan berarti boleh melakukan apa saja terhadap keberadaan hak dan martabat orang lain, oknum wartawan yang melakukan fitnah tentu ada sanksi hukum baik oleh Dewan Pers maupun hukum pidana Ujarnya Saat dihubungi Via Selulernya

Baca Juga:  Open House Sekda Rokan Hulu Sangat Meriah Disuasana Lebaran 1445 H /2024

Ditempat Terpisah Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu Rian Alfian Menuturkan.

“Dalam dunia jurnalistik, wartawan tidak diperbolehkan memvonis atau menghakimi seseorang dalam judul berita, terutama jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Hal ini terkait dengan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Kebebasan pers memang dijamin, tetapi bukan berarti tanpa batas, Dalam kondisi tertentu, kebebasan pers dapat dibatasi, terutama jika menyangkut kepentingan publik, seperti mencegah penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, atau informasi yang mengganggu ketertiban umum. “Pungkasnya

Sementara itu Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau Miswan di dampingi Sejumlah Pengurus seyogyanya rekan rekan jurnalis apabila memperoleh informasi pemberitaan yang miring tentang Pendidikan, agar di klarifikasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan atau langsung ke Kadisdikpora Riau

Disini Mengapa saya akan ikut mendampingi Kisman jika jadi melaporkan kasus ini ke APH sebab
jurnalis dalam penulisan berita memang tidak boleh memvonis atau menghakimi seseorang, karena hal ini melanggar asas praduga tak bersalah.

Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menghakimi atau menyimpulkan bersalah seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ” Kata Miswan Pria yang kerap menggelar aksi unjuk Rasa di beberapa tempat.

LSM boleh mendampingi korban pencemaran nama baik untuk membuat laporan ke pihak berwajib, terutama jika korban adalah individu,lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat membantu korban mengumpulkan bukti, menyiapkan laporan, dan memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

LSM juga dapat membantu korban dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait pencemaran nama baik, seperti screenshot media sosial, surat-surat, atau bukti-bukti lain yang relevan.

Menyiapkan laporan ke pihak berwajib (polisi), seperti laporan pidana atau laporan sengketa serta memberikan pendampingan hukum dan dukungan moral selama proses laporan dan penyelidikan berlangsung

Baca Juga:  Idul Fitri 1446 H, 677 WBP Lapas Pasir Pangarayan Terima Remisi, 1 Orang Bebas

Miswan menambahkan Korban pencemaran nama baik berhak melaporkan kasus kepada pihak berwajib dan boleh meminta bantuan LSM untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam hal UU ITE mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik sesuai Pasal 27A UU ITE mengatur tentang setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan yang diketahui umum melalui sistem elektronik.

Meski profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE dan tidak bisa dipidana itu benar akan tetapi jika wartawan itu menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers (UU Pers) namun jika seseorang yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tentu bisa dihukum dengan pidana penjara.

Jurnalis seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan objektif. Mereka harus menghindari memberikan opini pribadi atau interpretasi yang menghakimi dalam pemberitaan. Jika opini dibutuhkan, sebaiknya disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan kredibel.” Pungkasnya.

 

Laporan : Mulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses