SIAK, RIAUTERBARU.com – Maraknya tambang ilegal tanah uruq atau biasa disebut Galian C di Kabupaten Siak, terlihat semakin masif. Ironisnya, APH (Aparat Penegak Hukum) setempat seakan menutup mata dan belum bertindak tegas dengan kejadian tersebut.
Padahal, Galian C illegal sangat jelas merusak lingkungan dan ekosistem yang ada demi mengeruk keuntungan ekonomis kelompok tertentu.
Menurut salah seorang aktivis di Siak menjelaskan bahwa dampak yang akan terjadi akibat adanya tambang tanah urug ilegal maupun yang legal semua perlu kajian panjang.
“Tidak saja mengkhawatirkan bagi lingkungan, juga memberi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang dilalui oleh truk pengangkut yang menimbulkan debu dan jatuhan tanah urug disepanjang jalan yang dilintasinya,” sebut Abri Ade Ketua Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan Tualang, Abri Ade S.AP kepada awak media kemarin.
Jadi lanjutnya, kemana pihak Kepolisian Polres Siak sebagai pihak pengawasan dan penindakkan yang berada di wilayah Kabupaten Siak.
“Diharapkan atensi dari dinas terkait serta aparat Kepolisian Polres Siak untuk sigap dalam mengawasi dan menindak karena dapat merusak lingkungan sekitar,” kata Abri Ade.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan Tualang berharap seluruh pihak terkait harus menganggap serius dampak akibat dari adanya tambang tanah urug atau tambang Galian C tersebut.
“Saya mewakili Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan Tualang berharap Dinas terkait dan pihak Kepolisian Polres Siak segera menindak tegas sesuai perundangan yang ada,” tutup Abri Ade.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja Sik mengaku sudah berulangkali melakukan penertiban aktivitas penambangan tanah urug illegal di negeri istana.
“Kalau yang tidak ada izinnya ya kita tertibkan la karena itu sudah menjadi atensi kayak 303. Kita sudah buat statmen dan sudah berulang kali kita tertibkan,” ungkap Kapolres.
Kapolres Siak juga meminta bantuan masyarakat untuk memberi tau jika terdapat penambangan tanah urug di kabupaten Siak dan jika terbukti nanti akan ditindak.
“Nanti akan kita tertibkan dulu dan kita bedakan mana yang masih proses (izin) dan mana yang sudah keluar izinnya,” jelas Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja Sik, Rabu (12/7/2023).
Lanjut Kapolres setiap pertambangan yang masih dalam tahap proses izin tidak boleh melakukan aktivitas.
“Pada prinsipnya kalau orang sudah boleh beraktivitas itu ketika sudah keluar izin, karena kan dianalisa dulu dampak lingkungan dan sebagainya. Intinya kalau izin belum keluar belum boleh beraktivitas,” sebut Kapolres.
Kapolres pun mengaku kesulitan mendeteksi berapa titik pertambangan tanah urug yang sudah keluar izin dari dinas terkait.
“Kadang kadang kita komunikasinya terputus dengan pihak provinsi padahal kita sudah pernah hearing di sana, mana yang masih proses mana yang belum. Setidaknya sudah keluar SPB nya itu kan. Nah itu kadang kadang kita tidak dspat update. Contohnya kita termonitor kemarin kan ada 1 titik di Minas. Tapi ternyata sudah ada 2 titik yang keluar izinnya dan ini yang perlu kita update,” jelas Kapolres.
Laporan : Jhon