JAKARTA, RIAUTERBARU.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomentar soal gadis yang dipaksa ibunya untuk berhubungan seksual dengan ayah tiri. KPAI meminta polisi mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Harus betul-betul ditelusuri, apakah ada kemungkinan perdagangan. Bapak tiri, misal ‘saya menafkahi kamu kalau anak kamu sama saya.’ Kepolisian harus sampai ke situ, karena terlihat relasi kuasanya begitu kuat,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).
Ai Maryati merasa ada yang janggal saat seorang ibu meminta anaknya untuk berhubungan badan dengan suaminya. Apalagi, ada paksaan dari si ibu kandung.
“Biasanya ibu melindungi anaknya dari tindakan biadab. Berarti kan di sini ada faktor lain, ada kecurigaan ada tindakan ‘transaksional.’ Harus diungkap oleh kepolisian,” kata Ai Maryati.
Kemudian, polisi harus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah. Korban harus dicek dan dipastikan, apakah dia mengalami masalah fisik dan psikis usai peristiwa tersebut.
“Kepolisian koordinasi dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terkait perlindungan dan rehabilitasi terhadap anak usia 17 tahun,” ujarnya.
“Menurut mandat undang-undang, anak ini harus mendapat rehabilitasi psikososial. Karena jelas ini ada tindak persetubuhan. Bahkan, dilakukan berulang kali. Perlu juga dipastikan apakah ini ada dampak tidak terhadap alat reproduksi,” ujarnya.
Diketahui, nasib malang menimpa gadis asal Kuantan Singingi, Riau. Gadis berusia 17 tahun itu dipaksa ibu kandungnya sendiri melayani nafsu bejat ayah tirinya. Pemaksaan itu bahkan sudah terulang sebanyak enam kali.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua mengungkapkan, kedua pelaku telah ditahan polisi. Mereka adalah IN ibu kandung korban dan SF ayah tirinya.
“Terakhir kali beraksi, Selasa 5 April 2022. Semua dilakukan di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya,” terang Boy kepada detikSumut, Sabtu (9/42022).
Menurut Boy, kasus bermula saat pelaku SF mengajak IN berhubungan badan. Namun tidak bisa melaksanakan permintaan sang suami dengan alasan sedang sakit.
Mirisnya, IN malah menyuruh buah hatinya ,TS untuk menggantikannya melakukan hal tersebut. SF pun setuju dengan permintaan IN untuk tidur dengan anak tirinya.
“Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah,” kata Boy.
Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta jatah kepada korban. Namun saat minta jatah, dia selalu menyampaikan pada istrinya.”
Sumber : Detik