
PELALAWAN, RIAUTERBARU.com – Belakangan ini marak terjadi upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atau pihak Kejaksaan dengan modus meminta uang kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Sekolah serta Kepala Desa di Pelalawan Provinsi Riau.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dan mencegah adanya korban, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, S.H. menghimbau kepada OPD dan seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk tidak melayani jika menerima telepon dari pihak-pihak yang mengaku sebagai orang Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Jangan sampai pihak-pihak OPD dan Kepala Sekolah serta Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pelalawan menjadi korban penipuan.
Ia menegaskan dan meminta OPD, Kepala Sekolah serta Kepala Desa di Pelalawan jika ada menerima telepon/SMS/WA agar melakukan konfirmasi.
“Saat ini ada pihak tertentu di Kabupaten Pelalawan yang menjadi korban modus penipuan dengan mengatasnamakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan yang meminta sejumlah uang,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, S.H melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Pelaku menggunakan nomor 08223314110 dan rekening untuk melakukan penipuan Atas nama Nadirsyah dengan nomor 5776 0103 0518 538.
Laporan : Bambang




