SIAK (Riauterbaru.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz SH, MH, membantah keras atas tudingan yang ditujukan kepada dirinya bahwa Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dijadikan sebagai tempat bagi-bagi proyek.
Munculnya kabar/isu tentang tudingan bahwa Kantor Kejari Siak dijadikan sebagai tempat bagi-bagi proyek tersebut, berawal dari adanya kegiatan/pertemuan antara Kajari Siak dengan sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak pada beberapa waktu lalu.
Menanggapi isu tersebut, Kajari Siak Dharmabella dengan tegas mengatakan bahwasanya kehadiran/kedatangan sejumlah pejabat Pemkab Siak di Kantor Kejari Siak beberapa waktu lalu itu bukan membicarakan soal proyek, melainkan membahas sejumlah hal terkait penyerapan APBN/APBD Siak menjelang akhir triwulan III tahun 2021.
“Iya, kehadiran sejumlah pejabat Pemkab Siak di Kantor Kejari Siak pada beberapa waktu lalu itu untuk memaparkan penyerapan anggaran yang sudah direalisasikan oleh beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemkab Siak, termasuk Sekda Siak juga kami undang untuk hadir,” papar Kajari Dharmabella, Rabu (24/11/2021) siang, saat ditemui Riauterbaru.com di Kantornya.
Lebih lanjut Kajari Dharmabella mengatakan, diundangnya Sekda Siak untuk ikut hadir pada forum pertemuan saat itu sehubungan dengan kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Siak.
“Sekda Siak hadir ke Kantor Kejari Siak sehubungan dengan kapasitasnya selaku Ketua TAPD Kabupaten Siak, guna mengetahui realisasi besaran keseluruhan penyerapan anggaran menjelang akhir triwulan ke III tahun anggaran 2021 yang menurut laporan saat itu masih berada di bawah 50 persen,” lanjut Dharmabella.
Masih kata Dharmabella, adapun kepentingan kehadiran Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Siak Said Abidin pada pertemuan saat itu, karena terkait masih terkendalanya proses lelang pada beberapa kegiatan di Dinas Kesehatan (Diskes), sehingga berpengaruh pada penyerapan anggaran di dinas terkait.
“Intinya, pada pertemuan saat itu, kami menekankan kepada masing-masing OPD agar mengoptimalkan penyerapan anggaran karena masa tahun anggaran akan segera berakhir. Dalam forum pertemuan itu kita dapat bersama-sama saling mengingatkan agar dilakukan percepatan prosesnya dengan tetap mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku,” tutup Dharmabella.
Komentar Sekda Siak Arfan Usman:
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman, juga memberikan klarifikasi terkait tudingan yang diarahkan kepada dirinya bahwa kehadirannya di Kantor Kejari Siak beberapa waktu lalu itu dikaitkan dengan masalah bagi-bagi proyek.
“Saya ikut hadir di Kantor Kejari Siak saat itu, karena kapasitas saya selaku Ketua TAPD Kabupaten Siak yang dimintai untuk memaparkan soal penyerapan anggaran tahun 2021, bukan untuk membahas soal bagi-bagi proyek,” tegas Arfan Usman.
Dikatakannya juga, pada sejumlah kegiatan yang direalisasikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak, memang ada yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Hal itu dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi pelanggaran hukum. Termasuk soal penyerapan anggaran menjelang akhir tahun yang harus dioptimalkan.
Laporan: Thox